Marak Rokok Ilegal dan Makanan Kedaluwarsa di Medan, Masyarakat Pertanyakan Kinerja Aparat

DETEKSI.co-Medan, Meski masyarakat telah berulang kali melaporkan maraknya peredaran rokok ilegal yang dijual secara terbuka di sejumlah toko sembako di Medan, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Bea dan Cukai, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (17/10/2025).

Salah satu lokasi yang dilaporkan masyarakat adalah Toko Anto di Jalan Suasa Tengah, Gang Lengkong, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, serta beberapa grosir sembako di sepanjang jalan tersebut yang diduga menjual rokok tanpa cukai dan bercukai palsu.

Tak hanya rokok ilegal, warga juga mengeluhkan banyaknya produk sembako dan jajanan yang diduga mendekati masa kedaluwarsa bahkan sebagian sudah berjamur, namun masih beredar bebas di pasaran. Kondisi ini dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak yang sering membeli jajanan di warung sekitar.

Seorang warga Mabar Hilir, Rudi, menyampaikan kekhawatirannya terhadap lemahnya pengawasan aparat. Ia menilai banyak pedagang yang tidak memperhatikan tanggal kedaluwarsa produk yang dijual, sehingga sering terjadi kasus keracunan ringan pada anak-anak setelah mengonsumsi jajanan yang tidak layak.

“Banyak distributor yang sengaja menawarkan produk mendekati masa kedaluwarsa ke pedagang dengan harga murah. Sayangnya, para pedagang tergiur keuntungan tanpa memikirkan keselamatan pembeli,” ujar Rudi.

Warga lainnya, Boim, menambahkan bahwa praktik penjualan rokok ilegal juga semakin meluas.

“Sekarang hampir semua warung menjual rokok ilegal. Harganya bahkan Rp1.000 per batang. Banyak yang mengambil barang dari toko di Gang Lengkong itu. Kami sudah laporkan, tapi tak ada tindakan,” katanya dengan nada kesal.

Boim menduga lemahnya penegakan hukum disebabkan adanya praktik setoran atau suap dari oknum distributor kepada aparat.

“Kami sudah dua minggu lalu melapor, tapi belum ada tindak lanjut. Sepertinya sudah ada yang ‘mengondisikan’ masalah ini. Kalau aparatnya benar, seharusnya langsung bertindak,” tegasnya.

Sementara itu, pihak BPOM melalui Kabag K. Tarigan menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan di lapangan. Namun hingga dua pekan setelah laporan masyarakat, belum terlihat adanya langkah nyata.

Dari pihak kepolisian, Kanit Tipikor Polres Pelabuhan Belawan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih dulu sebelum mengambil tindakan tegas terhadap para penjual dan distributor rokok ilegal tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada hasil atau keterangan resmi dari aparat terkait mengenai tindak lanjut laporan masyarakat.

Situasi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan warga Mabar Hilir yang berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat demi melindungi masyarakat dari bahaya peredaran rokok ilegal dan makanan kedaluwarsa.(BM)