Masinton Pasaribu Copot Kepala Desa Pasaributobing

Bupati Tapteng Masinton Pasaribu. (Foto: DETEKSI.co/Job Purba)

DETEKSI.co – Tapteng, Diswanto Hutagalung, Kepala Desa Pasaributobing, Kecamatan Pasaribu Tobing Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati Tapteng Masinton Pasaribu.

Pemberhentian ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tapteng Nomor: 1089/DPMD/2025 tertanggal 18 Juni 2025.

Pemberhentian ini menyusul temuan Inspektorat Kabupaten Tapteng terkait dugaan penyimpangan dana desa tahun anggaran 2023-2024 sebesar Rp 180.002.000.

Inspektorat Tapteng, dalam Nota Dinas Nomor: 621/IV/2025 tertanggal 22 April 2025, merinci 15 temuan penyimpangan, meliputi kelebihan dan kekurangan pembayaran dalam berbagai program desa.

Temuan ini berdasarkan laporan dari Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Pasaributobing dan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP) Nomor: LHP/04/Riksus/2025 tanggal 9 April 2025.

Rincian temuan tersebut antara lain kelebihan pembayaran pembangunan rabat beton jalan usaha tani dan kekurangan pembayaran honor kader posyandu, guru sekolah minggu, serta program makanan tambahan bagi balita, ibu hamil, dan lansia.

Diswanto Hutagalung mengaku telah mengembalikan seluruh kekurangan dan kelebihan pembayaran tersebut ke kas desa melalui Bank Sumut pada 21-28 April 2025.

Ia menyatakan telah menyerahkan bukti-bukti transfer kepada pihak berwenang dan mengaku terkejut dengan pemecatannya.

“Saya bingung, belum ada kesimpulan dari Inspektorat, tapi saya sudah dinonaktifkan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (21/6/2025).

Pengacara Diswanto, Parlaungan Silalahi, SH, meminta Bupati Tapteng meninjau ulang keputusan tersebut.

Ia berpendapat bahwa pemberhentian tersebut tidak sesuai prosedur karena Diswanto telah melunasi seluruh temuan Inspektorat dan belum ada proses hukum pidana yang melibatkan kliennya.

Parlauang Silalahi merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, dan Peraturan Bupati Tapteng tentang tata cara pemberhentian kepala desa.

Ia menekankan bahwa pengembalian dana telah dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Perlu diketahui, pemberhentian kepala desa dapat didasarkan pada beberapa hal, termasuk berakhirnya masa jabatan, ketidakmampuan menjalankan tugas, permintaan sendiri, pelanggaran aturan, tidak lagi memenuhi syarat, atau vonis bersalah dalam tindak pidana.

Dalam kasus ini, Parlaungan Silalahi mempertanyakan dasar hukum pemberhentian Diswanto mengingat pengembalian dana telah dilakukan dan belum adanya proses hukum pidana.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan menantikan langkah selanjutnya dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. (Job Purba)