Mediasi Perdamaian Ditolak, Adv Fatiatulo Zebua: Pelaku Terlalu Keji segera Ditangkap dan Diadili

DETEKSI.co-Medan, Usai tiga hari menanti janji bertemu dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, akhirnya pada Jumat (25/2) korban penganiayaan berhasil bertemu dengan Kompol M Firdaus.

Dalam pertemuan tersebut, Kuasa hukum korban penganiayaan meminta agar tercipta rasa keadilan terhadap korban, dia menilai para pelaku terlalu keji dan para pelaku segera ditangkap dan di penjarakan.

Adv. Fatiatulo Zebua, SH menjelaskan kliennya pada hari ini sudah bertemu dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, tak hanya Kasat, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan pun turut hadir.

Awalnya kami dari pihak korban Yulianus D, Sadarman Dohare, Martinus Mendrofa dan terlapor diminta Polisi untuk mediasi lantaran kedua belah pihak sama sama melapor, dimana klien saya melapor di Polrestabes Medan dan pihak terlapor melapor di Polsek Percut Sei Tuan,” katanya.

Dalam kasus pengeroyokan ini dan Sesuai Tanda Bukti Lapor Nomor : STTLP/258/I/YAN : 2.5/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, Tanggal 22 Januari 2022, OB Dkk terlapor, Tidak ada kata berdamai, kami minta dalam kasus ini ada terang benderang sehingga proses peradilan terus dilanjutkan sehingga tercipta rasa keadilan bagi korban, karena masih ada satu dari tiga korban yang masih dirawat dan belum dapat beraktivitas,” jelasnya.

Hal senada diterangkan oleh pelapor yang juga istri dari salah satu ketiga korban bernama Yulinar Zebua berharap Kasat Reskrim Polrestabes Medan akan mendudukkan masalah ini dengan sebaik baiknya,” terangnya.

Melihat perbuatan para pelaku yang sangat keji dan begitu buas kepada suami dan kedua saudara nya, aku Yulinar tidak akan melakukan perdamaian.

Sebelumnya diberitakan Kuasa hukum bernama Fatiatulo Zebua SH mengatakan pihak nya merasa kecewa dan merasa dipermainkan setelah tiga hari berturut-turut mendatangi Polrestabes Medan untuk diminta menemui Kasat Reskrim Polrestabes Medan namun tak kunjung ketemu.

“Tiga hari yang lalu kita diminta untuk ketemu dengan Kasat reskrim Polrestabes Medan namun tertunda dan disuruh datang lagi besok nya pada Rabu (23/2). Pada hari Rabu kamu datang pagi dan menunggu seharian hingga sekitar jam 14.30 WIB kami baru dihubungi bahwasanya ditunda lagi ketemuan nya dan kami diminta datang lagi pada hari ini,” katanya.

Sambung Fatiatulo Zebua pada hari ini Kamis (24/2) ia dan kliennya kembali mendatangi Polrestabes Medan, lagi lagi kekecewaan yang didapat. Hingga sore hari pertemuan tersebut tak kunjung terjadi.

Pada Jum’at (25/02/2022) kami ketemu di ruangan Kasatreskrim Polrestabes Medan dan di ruangan ada empat orang, kata Fatiatulo.

Ketika awak tim media mengkonfirmasi kepada Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus, Sabtu (26/02/2022) sekitar pukul 14.52 Wib, menjawab hasil konfirmasi team awak media.

Hari Jumat tgl 25 Februari 2022 sekira pukul 11.00 wib di aula Sat Reskrim Polrestabes Medan telah dilakukan mediasi kedua belah pihak dipimpin oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Hasil mediasi tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan dan proses hukum kedua belah pihak akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu gelar perkara penetapan tersangka utk kedua belah pihak yg akan dilaksanakan minggu depan.”pungkasnya Kasat Reskrim Polrestabes Medan. (Sigit/Ril)