DETEKSI.co – Medan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan sedang dipersiapkan, termasuk penyekatan di dalam kota.
“ Gubernur dan pak Wali Kota masih mempersiapkan teknisnya. Masih disusun,” kata Rakhmat Sekretaris Satpol PP Kota Medan, kepada awak media pada, Sabtu (10/7/2021).
Lebih lanjut Rakhmat mengatakan bahwa secara teknis sedang disusun bersama unsur TNI/Polri termasuk sanksi di dalamnya. Selain itu, kemungkinan besar juga akan ada penyekatan dalam kota.
“Termasuk penyekatan dalam kota masih disusun. Kita melihat seperti DKI Jakarta di sana. Jika pun ada posko yang sudah didirikan itu masih tahap persiapan dan sosialisasi,” pungkasnya.
Sementara di tempat terpisah, Kadis Perhubungan Kota Medan Iswar mengatakan untuk pelaksanaan PPKM Darurat pihaknya sudah mendirikan lima pos penyekatan. Termasuk adanya pembatasan dan larangan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
“ bus AKAP dan AKDP Tidak boleh beroperasi ,” kata Iswar.
Dalam rangka mensosialisasikan kepada masyarakat pihaknya sudah mendirikan beberapa posko penyekatan.
“Sudah berdiri pos penyekatan, kita sosialisasi. Ada 5 pos penyekatan pintu masuk ke Medan, dan lima pos penyekatan di dalam kota. Rencananya akan ditambah lima pos penyekatan lagi untuk di dalam kota, tapi masih akan dibahas dengan pihak kepolisian,” ungkap Iswar.
Iswar juga menuturkan penyekatan dilakukan untuk mengurangi akses atau mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Sedangkan untuk masyarakat di luar Medan yang ingin masuk ke Kota Medan masih diperbolehkan, termasuk para pekerja. “Di pos penyekatan itu cuma akan dicek suhu tubuhnya,” jelasnya.
15 Titik Penyekatan
Jl Deli Tua Simpang Titi Kuning
Jl Yos Sudarso Simpang KFC Marelan
Jl Perbatasan Tembung Simpang Jl Wiliem Iskandar
Jl Sunggal Simpang Gatot Subroto
Jl Jaming Ginting Simpang Tuntungan
Jl SM Raja Simpang Amplas
Jl SM Raja Keluar Tol Amplas
Jl SM Raja Perbatasan (Depan Perum Helvetia)
Jl Letda Sujono Pintu Tol Bandar Selamat
Jl Krakatau Pintu Tol Tanjung Mulia
Jl Yos Sudarso Pintu Tol Helvetia
Jl Gatot Subroto Persimpangan Menuju Tol Helvetia
Jl Pancing Pintu Tol H Anif
Jl Wiliem Iskandar Depan UNIMED
Jl Flamboyan Pajak Melati
PPKM Darurat, Kini Tempat Ibadah Tak Ditutup
Sementara itu Kementerian Dalam Negeri mengubah aturan tempat ibadah semua agama yang semula ditutup selama masa PPKM Darurat, menjadi hanya meniadakan kegiatan keagamaan.
Perubahan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali. (sby)