Kasus Pencurian Oleh Mertua Senilai Rp 3 Miliar Tak Kunjung Selesai di Polres Langkat, Kuasa Hukum Desak Langkah Tegas

Deteksi.co – Langkat, Benson Cassanova Gurusinga, S.H., M.H., bersama Obed Peres, S.H., dan Herry Sembiring, S.H., mendatangi Polres Langkat untuk meminta kepastian hukum atas kasus pencurian yang merugikan klien mereka hingga Rp3 miliar pada Rabu, 30 April 2025.

Kasus yang terjadi pada 2022 ini masih belum menemukan titik terang. Penyidik menyatakan penundaan berdasarkan adanya gugatan dari pihak terlapor. Namun, setelah diselidiki, gugatan tersebut tidak berhubungan dengan perkara pencurian yang telah dilaporkan oleh korban.

Pencurian terjadi ketika mertua dan ipar korban diduga masuk ke rumah tanpa izin, kemudian mendatangkan ahli kunci untuk merusak brankas milik korban. Uang, emas, dan dokumen berharga yang tersimpan di dalamnya hilang, menyebabkan kerugian besar bagi korban.

Kuasa hukum korban telah mengajukan permohonan penyitaan barang bukti dan menyerahkannya kepada penyidik. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait perkembangan kasus, dan laporan yang telah dibuat tidak mendapatkan tindak lanjut yang memadai.

Meskipun perkara ini telah mencapai tahap penyidikan, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka. Penundaan penyelidikan semakin menimbulkan pertanyaan, terutama karena kasus ini sudah berjalan hampir tiga tahun tanpa kepastian hukum yang jelas.

“Kami berharap penyidik jangan coba bermain akan kasus ini, karena ini sudah hampir 3 tahun tidak ada kepastiannya hukumnya, segerelah polres langkat menetapkan tersangka kepada pelakunya” ujar Benson.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Pandu, yang bertugas sejak Februari 2025, berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menetapkan tersangka. Ia menegaskan bahwa di bawah kepemimpinannya, perkara ini akan diselesaikan agar tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.

Kuasa hukum korban berharap langkah konkret segera diambil agar pelaku dapat diungkap dan kasus ini tidak semakin tertunda. Kepastian hukum yang tegas dan transparan sangat dibutuhkan agar keadilan bagi korban benar-benar terwujud.
(D.A.K)