Miliki Sabu, RS Ditangkap Polsek Medan Kota

DETEKSI.co – Medan, RS (28), warga Pasar Merah Timur di ringkus Polsek Medan Kota, pasalnya kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Ihwal peristiwa penangkapan itu terjadi pada Jumat (09/07/2021), pukul 21.30 WIB adanya laporan masyarakat bahwa di Jalan AR. Hakim Gg. Langgar, Kel. Tegal Sari III, Kec. Medan Area maraknya peredaran Narkotika dikawasan tersebut, kemudian Team Polsek Medan Kota bergerak cepat ke TKP.

Setiba di lokasi petugas langsung memberhentikan seorang laki-laki yang mencurigakan, kemudian petugas melakukan penggeledahan, terdapat dari kantong celananya 1 plastik transparan klip kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu dari genggaman tangan kirinya.

Setelah dilakukan introgasi ternyata tersangka mengaku membeli dengan harga Rp.40.000 dari orang yang tak dikenalnya. Guna kepentingan proses selanjutnya, tersangka langsung di bawa ke Polsek Medan Kota.

Imbas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) dari UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red/Pea)