DETEKSI.co-Langkat, Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Stabat Jumat (12/08/2021) diruang sidang Candra atas terdakwa Sri Ukur Ginting Alias Okor dengan agenda keterangan saksi yang meringankan, Sidang di ketuai As’ad Rahim Lubis,SH,MH.
Dalam persidangan Penasehat Hukum dari terdakwa, Minola Sebayang SH,MH mengatakan kepada majlis hakim dan semua yang mengikuti persidangan bahwa penangkapan yang dilakukan Personil Polisi dari Polres Langkat terhadap Okor Ginting Cs tidak manusiawi dan melanggar ketentuan.
” Selain penangkapan yang dianggap tidak manusiawi,pihak kepolisian juga telah melanggar ketentuan dimana klien kami tidak pernah diberi surat panggilan dahulu,ada sekitar 300 personil kepolisian saat penangkapan itu dan ini tidak sesuai dengan apa yang disangkakan terhadap klien kami ” terang Minola saat itu seraya menunjukan Kepada Majlis Hakim Vidio penangkapan yang dilakukan Personil Kepolisian Polres Langkat pada 23 Mei 2021 lalu tersebut.
Selain proses penangkapan,Minola juga mengatakan bahwa banyak terdapat kejanggalan – kejanggalan dalam proses penyidikan dan hasil BAP di penyidik banyak yang berbeda dengan keterangan saksi – saksi dan meminta kepada majelis Hakim untuk menghadirkan para penyidik dan Kepala Desa Besilam bukit Lembasah ,Kecamatan Wampu karena menurut Minola Sampai saat ini Kepala Desa yang mengeluarkan surat pemicu timbulnya persoalan ini sampai sekarang belum pernah diperiksa oleh penyidik.
Ketua Majlis Hakim As’ad Rahim Lubis setelah berkordinasi Akhirnya sebelum mengetok palu memerintahkan Kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Langkat untuk menghadirkan para Juper yang telah disebutkannya namanya dan kepala Desa Besilam Bukit Lembasah dipersidangan yang akan di gelar 18 Agustus 2021 nanti kemudian Ketua Majlis Hakim mengetuk palu tanda sidang ditutup.(AR.Lim)