MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah, KPU Dairi Tunggu Arahan KPU RI

Kordiv SDM-Parmas KPU Dairi, Ridwan Hendra Agustinus Samosir.
Kordiv SDM-Parmas KPU Dairi, Ridwan Hendra Agustinus Samosir.

DETEKSI.co – KPU Kabupaten Dairi masih harus menunggu Keputusan KPU RI terkait hal-hal teknis dan syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi yang merubah syarat pencalonan kepala daerah yang dibacakan, Selasa (20/8/2024).

Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM-Parmas) KPU Dairi, Ridwan Hendra Agustinus Samosir, menjawab pertanyaan wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/8/2024).

“Keputusan MK tersebut berkaitan dengan penghitungan jumlah suara sah Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagai syarat untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah”, Sebut Ridwan.

Dia meyakini, KPU RI akan segera merespon keputusan MK dan kemudian akan menerbitkan regulasi sebagai tindaklanjut, mengingat pendaftaran calon sudah akan dimulai tanggal 27 Agustus 2024.

“Sebagai penyelenggara pemilihan di tingkat Kabupaten, kami masih harus menunggu arahan dari KPU RI”, kata Ridwan.

Ridwan menyebut, hari ini KPU Dairi sedang berada di Jakarta mengikuti agenda Konsolidasi Nasional (Konsolnas). Agenda Konsolnas itu diikuti KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/kota dari seluruh Indonesia.

“Keputusan MK hari ini, juga menjadi topik yang berkembang dan banyak dibicarakan di arena Konsolnas, mudah-mudahan dalam waktu segera ada tindak lanjut, nanti kami infokan”, tambah Ridwan. (NGL)