Modus 3 Terdakwa Selundupkan 20 Kg Sabu di Batam

DETEKSI.co – Batam, Tiga terdakwa narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram dengan modus memasukkan sabu tersebut ke dalam ban Mobil Harrier memberikan kesaksian dalam persidangan di Pangadilan Negeri Batam, Rabu (25/10/2023).

Ketiga terdakwa tersebut bernama Rivaldi Johari alias Rival Bin BIN M. Tohari, Jamil Ibrahim bin Kohar Sudrajat, dan Feri Hendrian bin M. Nasir Yunus. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Edi Sameaputty, para terdakwa saling memberikan kesaksian.

Terungkap pada persidangan tersebut, bahwa terdakwa Rival di upah sebesar Rp 5 juta dibagi dua dengan terdakwa Feri, sebagai imbalan dalam memuluskan pengiriman sabu ke daerah bandung Jawa Barat.

Kedua terdakwa yang berasal dari aceh tersebut mendapatkan imbalan sebesar Rp 5 juta itu dari seseorang yang bernama Andi (DPO).

“Awalnya saya di suruh jemput mobil Harrier di Batam center, kemudian mobil itu saya bawa ke SP Plaza,” kata terdakwa Rival.

Rival menjelaskan, setelah mobil itu tiba di SP Plaza, Ia bersama terdakwa Feri melakukan aksinya dengan memasukkan narkotika jenis sabu kedalam ban mobil.

“Ada 20 bungkus totalnya, barang itu dibungkus dengan bungkus Teh Cina warna Hijau merk Guanyinwang,” ungkapnya.

Sementara, terdakwa Jamil, berperan sebagai pengurus surat-surat atau dokumen perjalanan kendaraan mobil Harrier agar bisa berangkat ke Bandung Jawa Barat.

“Sebelumnya saya bekerja sebagai supir mobil ekspedisi, kedua tersangka lainya saya tidak kenal sebelumnya, semua di koordinir sama Andi,” ungkap Jamil.

Sementara, Hakim Edi Sameaputty, merasa sangsi dengan keterangan terdakwa, baginya dengan Banyaknya barang bukti, tidak sebanding dengan upah yang diterima oleh para terdakwa.

“Itu keterangan kalian, itu hak kalian, tapi saya sangsi upahnya hanya Rp 5 juta dibagi dua. Sidang kita lanjutkan dua pekan kedepan,” ujar Hakim Edi Sameaputty.

Atas perbuatan terdakwa dijerat dengan ancaman pidana pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Hendra S)