DETEKSI.co-Labuhanbatu, Luar Biasa! Seorang pemulung barang bekas di seputaran Kota Rantauprapat ketangkap menyimpan narkotika sabu nyaris 1 kilogram. Atau, sekitar 923 gram.
Tersangka Agus Hermanto alias Agus (34) warga jalan Sirandorung Gang PGA Kelurahan Sirandorung, Rantau Utara, Labuhanbatu digaruk polisi dari kediamannya, Rabu 7 Mei 2025 sekira pukul 17.30 wib.
“Tersangka berstatus sebagai Kuli Bangunan dan pemulung barang rongsokan,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky S Meliala dalam pers release, Kamis 8 Mei 2025 di Mapolres setempat di kawasan jalan MH Thamrin, Rantauprapat.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini, kata Kapolres merupakan prestasi Tim II Unit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasatres Narkoba AKP Sopar Budiman.
Kepolisian mendeteksi tersangka menyimpan sejumlah narkotika sabu.
Kemudian, melakukan penangkapan. Dan, Polisi berhasil menyita barang bukti. Diantaranya sebungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat 920 gram yang dikemas dalam bungkus plastik teh warna hijau merek Guanyinwang.
“Barang bukti 920 gram ditanam disamping rumah pelaku,” kata perwira berpangkat dua melati tersebut.
Selain itu, lanjut Kapolres Choky dari dalam rumah tersangka, juga ditemukan delapan bungkus plastik klip sedang sabu seberat 3.06 gram dan sebungkus plastik klip kecil sabu seberat 0.16 gram,
keterangan pelaku narkotika sabu tersebut ditanam di samping kiri rumah tersangka bersama dengan Budi Irawan alias Cuek.
“Tersangka menanam bersama Cuek sebagai pemilik pada tanggal 02 maret 2025 sekira pukul 23.00 wib,” benernya.
Dan selanjutnya tersangka, dipekerjakan Budi Irawan alias Cuek untuk mengantarkan sabu lainnya kepada pembeli
“Upah dengan keuntungan Rp50 ribu rupiah. Dan Rp100 ribu yang diterima setiap pengantaran sabu kepada pembeli,” rinci Kapolres.
Sedangkan sabu yang ditemukan di rumah tersangka adalah miliknya untuk dikonsumsinya yang juga diperoleh dari Cuek.
Tersangka dijerat melanggar pasal 114 avat 2 subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2000 tentang narkotika.
“Tersangka diancaman hukuman enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan dan paling banyak Rp10 Miliar,” bebernya.
Sementara itu, Kepolisian terus memburu keberadaan Budi Irawan alias Cuek.
“Sampai saat ini masih dilakukan
pencarian oleh tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu,” tandasnya.(Dia)