Modus Penggandaan Uang, Dua Warga Lima Puluh Diamankan Polsek Hinai

DETEKSI.co-Langkat, Pihak kepolisian Polsek Hinai, Polres Langkat berhasil menangkap dan mengamankan diduga pelaku Penipuan dan Penggelapan dengan modus bisa menggandakan Uang yang terjadi di jalan Umum dusun V Desa Suka Jadi Kec Hinai, Rabu (9410/2023)
Berdasarkan informasi yang didapat melalui Kasi Humas polres Langkat AKP S Yudianto bahwa Wakapolsek Hinai IPTU Tunggul Situmeang SH menerima laporan dari Sri Lestari (52) warga Jalan Utama dusun V Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai yang melaporkan bahwasanya beliau telah ditipu oleh Terlapor M (31) warga Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara dan AM (60) warga Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara.
Wakapolsek IPTU Tunggul menjelaskan awal mula terjadinya penipuan dan penggelapan pada hari Sabtu 30 September 2023 sekira pkl 12.00 Wib, Turiah (teman pelapor) menghubungi pelapor melalui telephone dan menawarkan bahwa ada orang yang bisa menggandakan uang, Maka pelapor tertarik. Turiah menyarankan agar pelapor mengirimkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada orang yang akan menggandakan uang.
Uang tersebut nantinya akan digandakan menjadi Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Maka pelapor mengirimkan uang sesuai arahan Turiah  yakni ke rekening BRI 0636.01.032217.50.7 an.Ramli.
Pada hari Senin 02 Oktober 2023 sekira pkl 14.00 Wib Terlapor M dan AM tiba dirumah pelapor, yang mana pelapor didampingi saksi Jaya Permana, Lalu ritual untuk penggandaan uang dilakukan disalah satu kamar tidur pelapor dan ritual tersebut dilakukan oleh terlapor dengan menggunakan barang berupa : 2  buah keris, 1 satu buah botol bekas air mineral berisikan 15 lidah trenggiling, 1 buah piring kaca berisi pasir dan sendok makan Stainless, 1 kain sarung warna hijau, 1 kain sarung motif kotak kotak, 1 buah Sajadah, 1 buah botol bekas berisi air, 1 buah Hekter, 2 Tasbih besar dan kecil, 1 Syal warna merah putih, 1 botol kecil minyak duyung, 2 buah gunting besar dan kecil, 1 helai kain Kafan, 1 buah Plastik berisikan tanah, 2 botol kecil berisikan boneka Tuyul, 1 buah gunting Kuku.
Saat pelaksanaan ritual, terlapor menyuruh Pelapor untuk menutupi seluruh badannya dengan menggunakan kain sarung. Setelah ritual dilakukan, oleh Terlapor mengambil sajadah dan ditutupkan di sebuah kotak kosong.
Terlapor mengatakan kepada pelapor bahwa kotak tersebut jangan dibuka karena uang yang ada di dalam kotak masih goib dan belum berbentuk uang asli. Dan yang bisa membukanya hanya Terlapor esok hari.
Setelah Terlapor dan temannya meninggalkan rumah pelapor, lalu pelapor mengambil dompet miliknya di kamar tidur karena pelapor akan berjualan. tetapi uang milik pelapor sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang ada di dalam dompet sudah tidak ada lagi, sehingga pelapor dan Saksi Jaya Permana curiga yang mengambilnya adalah Terlapor.
Hari Selasa 04 Oktober 2023, pukul  09.00 Wib, Terlapor menghubungi Pelapor yang memberitahukan bahwa Terlapor tidak bisa datang karena ada urusan. Terlapor meminta uang kada Pelapor sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian Pelapor membuka Kotak dan ternyata tidak ada Uang yang dikatakan Oleh Terlapor.
Merasa Tertipu kemudian pelapor menyampaikan kepada saksi Jaya Permana dan  melarang Pelapor untuk mengirim uang kepada Terlapor. Dan oleh Jaya Permana mengatakan kepada Terlapor melalui telepon akan memberikan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah apabila Terlapor datang ke rumah Pelapor.
Setelah berkomunikasi Saksi dan terlapor akan datang ke rumah pelapor
Kemudian Saksi Jaya Permana dan pelapor menghubungi Polsek Hinai dan Kepala Dusun dan Pada hari Rabu 04 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 Wib, terlapor M datang bersama AM ke rumah Pelapor.
Dirumah pelapor sudah ada Kadus VII desa Suka Jadi bersama Jaya Permana. Kemudian personel Polsek Hinai tiba di rumah Pelapor dan langsung mengamankan Terlapor M dan AM. Setelah dilakukan cek TKP, maka para terlapor  berikut barang-barang yang ada kaitannya dengan penggandaan uang dibawa ke Polsek Hinai ” terang Kasi Humas AKP S Yudianto, Kamis (05)10/2023)
” Para Pelaku telah di amankan di Polsek Hinai dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku ” tambahnya. (AR Lim)