Mudahkan Pelayanan, Komisi IV DPRD Batam Minta Petugas BPJS Kesehatan Standby 24 Jam di Rumah Sakit

DETEKSI.co – Batam, Anggota Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho meminta BPJS Kesehatan untuk menempatkan petugasnya di rumah sakit agar bisa memberikan pelayanan 24 jam.

Permintaan itu disampaikan Politisi PDI Perjuangan itu lantaran banyaknya keluhan masyarakat terkait pelayanan BPJS Kesehatan.

Udin menjelaskan, banyak masyarakat yang mengeluhkan dan merasa kesulitan mendapat pelayanan BPJS saat masyarakat masuk rumah sakit pada malam hari. “Saya mau minta solusi dari bapak ibu petugas dari BPJS yang standby di situ (rumah sakit), tolong diadakan lagi, sehingga bisa memudahkan memberikan pendampingan dalam mengurus BPJS terutama di tengah malam,” kata Udin, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan, Kamis (18/1/2024).

“Saya sering ditelpon warga jam 11 malam, bahkan jam 2 dini hari. Keluhannya sama tidak mendapatkan pelayanan BPJS, sehingga pihak rumah sakit tidak bisa memutuskan,” sambung Udin.

Lebih lanjut, Udin mengatakan, jika masyarakat berobat ke rumah sakit, artinya masyarakat yang menjadi pasien itu akan berhubungan langsung dengan rumah sakit. Terkadang dengan penyakit atau keadaan tertentu, pihak rumah sakit harus berkomunikasi dulu dengan pihak BPJS.

Menurutnya, hal seperti ini yang terkadang merugikan pasien atau masyarakat yang telah membayar iuran BPJS. “Kalau ada yang tidak sesuai dengan ketentuan, pastinya rumah sakit akan menghubungi BPJS, ini masalah tagihan nantinya. Nah sementara pasien sendiri merasa sudah membayar kewajiban iuran dan merasa punya hak, kenapa masuk jam 2-an subuh begini tidak dianggap sebagai sesuatu yang urgent?” tegas Udin, mempertanyakan sistem layanan BPJS.

Sementara itu, Kepala Bagian Mutu Pelayanan dan Jaminan BPJS Kesehatan Kota Batam, Yusrianto, mengakui tidak ada petugas BPJS di rumah sakit, akan tetapi sudah memberikan loket informasi yang berkerja sama dengan pihak rumah sakit serta ada kunjungan rutin ke sejumlah rumah sakit.

“Terkait dengan layanan kami terapkan regulasi secara nasional. Terkait wewenang masalah medis, kami kembalikan ke pihak medis,” kata Yusrianto. (Hendra S)