DETEKSI.co-Labuhanbatu, Paijan (50) warga desa Mandalasena kec silangkitang kab Labusel mengadukan Pihak Bank Rakyat Indonesia(BRI) ke mapolres labuhanbatu , Jumat (18/03/2022). Atas dugaan penggelapan sertifikat miliknya.
Pengaduan yang di terima polisi dengan no LP/B/563/III/2022/Res- Labuhanbatu/Poldasu atas terlapor BRI Unit Kota Pinang dengan kerugian sebesar 300 juta itu di ketahui terjadi pada bulan oktober 2018 silam.
Kepada wartawan ,Paijan didampingi Beriman Panjaitan selaku kuasa hukumnya menjelaskan bahwa sertifikat tanah miliknya di agun kan kepihak BRI silangkitang sebagai jaminan pinjaman atas sejumlah uang yang di pinjam nya di Bank Plat merah itu sejak tahun 2014 dengan kontrak sampai tahun 2017.
Aneh nya usai menyelesaikan semua kewajiban kewajiban atas pinjaman tersebut pihak managemen BRI tidak dapat mengembalikan Hak nya berupa sertifikat sebidang tanah sampai dengan saat ini.
” jadi, atas dasar itu saya buat laporan ini, kemana sertifikat saya itu , ” ujar nya sembari memperlihatkan struk pembayaran terkhir berlogo BRI.
Miris nya, saat di lakukan somasi Pihak BRI tidak memperlihatkan etikad baik dan tidak memberikan penjelasan yang pasti atas sertifikat tersebut,” saat kami kesana , kami seperti di permainkan tidak ada kejelasan” cetus nya.
Sementara Dir.LBH IPK Labuhanbatu Berimana Panjaitan SH selaku kuasa hukumnya, mengatakan agar pihak kepolisian segera mengusut kasus tersebut guna membongkar permainan permainan kotor yang dilakukan oknum oknum tidak bertangung jawab di BANK plat merah itu.
” kita lihat saja, siapa dalang semua ini tidak menutup kemungkinan ada peran serta pejabat teras di Bank BRI yang terlibat” bilang nya.
Sampai saat berita ini di kirimkan ke meja redaksi Pincab BRI unit kota pinang belum dapat di komfirmasi wartawan. (Dian)