Nunggak Pajak 10 Tahun dan Bangunan Tanpa IMB, Walikota Medan Resmi Menyegel Mall Centre Point

DETEKSI.co – Medan, Hari ini Jum’at (9/7/2021) Bobby Nasution Wali Kota Medan resmi menyegel Mall Center Point karena menunggak pajak Rp 56 Milyar dari tahun 2011 s/d 2021 dan hanya membayar di tahun pertama.

” Penyegelan bukan secara mendadak karena sebelumnya pada tanggal (7/6/2021) lalu sudah dilakukan pembicaraan bagaimana sistem pembayarannya, namun hingga Rabu (7/7/2021) hasilnya tidak ada realisasi pembayaran pajak dimaksud.” tulis Bobby di salah satu akun tweetnya.

Sedangkan salah satu syarat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) harus memiliki IMB namun kenyataanya mall center poin tidak memiliki IMB.

” Skema cara pembayaran belum bisa di sepakati karena tidak sesuai prosedur dan di beri waktu hingga 3 (tiga) hari kedepan.” tutupnya.

Kabar penyegelan Mall Center Point oleh Pemkot Medan memang benar adanya. Yang mana hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekda Kota Medan, Arrahman Pane.

“Betul hari ini Wali Kota Medan akan melakukan penyegelan gedung Centre Point, di pintu utama Jalan Jawa Medan,” ungkap Arrahman.

Memang sebelumnya Bobby Nasution meminta dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam memungut pajak Mall Centre Point yang beroperasi sejak tahun 2011. (sby)