DETEKSI.co-Langkat, Sat Narkoba Polres Langkat dengan Under Cover Buy berhasil menangkap penyalah gunaan Narkotika jenis daun Ganja seberat 2 Kg di lapangan Sepak bola pasar 1 simpang Puskesmas Kelurahan Securai Utara Kecamatan Babalan, (10/9/2023)
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH Didampingi Kasat Narkoba polres Langkat AKP Herdiyanto SH MH
Menerangkan Pelaku penyalah gunaan Narkotika jenis daun ganja, pelaku HN (36) warga Jalan Katip Darus, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang telah diamankan di Polres Langkat
” Penangkapan bermula saat Kanit I Sat Narkoba IPDA Yasser Parinduri SH bersama anggota mendapat informasi adanya penyalah gunaan Narkotika jenis daun ganja dan melaporkan ke Kasat Narkoba
Kemudian Kasat Narkoba AKP Herdiyanto SH MH memerintahkan Kanit I IPDA Yaser Parinduri SH dan Personil untuk under Cover dengan menyamar sebagai pembeli daun ganja tersebut.
Setelah ditentukan tempat pertemuannya kemudian personil dan pelaku bertemu di TKP dan Pelaku datang dengan mengendarai Sp Motor Honda Scoopy Nopol BK 6935 PBI dan langsung memperlihatkan plastik assoy berwarna merah dan putih di pijakan kaki sepeda motornya dan kemudian personil melihat kedua plastik assoy tersebut yang diduga daun ganja seberat 2 kg
Selanjutnya Personil mengamankan Pelaku dan menggeledah badan pelaku dan mengamankan 1 buah HP Android merk Vivo berwarna biru
Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwasanya Daun ganja kering adalah miliknya yang dia dapat dari seseorang yang berasal dari Kuala Simpang Provinsi NAD ” terang Kapolres
Sementara itu Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP Yudianto menjelaskan tersangka dan Barang Bukti sudah di Amankan di Sat Narkoba Polres Langkat
Untuk proses hukum lebih lanjut. (AR Lim)