Obat Terapi Covid-19, KPPU Minta Distributor jangan Lakukan Pelanggaran Persaingan Usaha

DETEKSI.co – Medan, Kantor Wilayah (Kanwil) I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sumatera Utara melakukan monitoring harga dan ketersediaan obat-obatan terapi Covid-19 dan tabung oksigen medis di beberapa distributor dan apotik di Kota Medan.

Menurut Ramli Simanjuntak Kepala Kantor Wilayah I KPPU pada Kamis (8/7/2021) mengatakan “Monitoring dilakukan di tengah tingginya harga obat-obatan terapi Covid-19 dan tabung oksigen karena peningkatan permintaan masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” ucapnya.

Ramli menjelaskan bahwa dari hasil monitoring yang dilakukan KPPU, obat untuk terapi Covid-19 seperti Favipiravir, Oseltamivir, Intavenous, Immunoglobulin, di beberapa apotek (daring maupun luring) terjadi kelangkaan.

“Selain itu ada beberapa jenis obat yang mengalami kenaikan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Kenaikannya bervariasi, namun jauh di atas HET yang ditetapkan Kemenkes. Bahkan ketersediaan obatnya juga sangat terbatas bahkan kosong,” ungkap Ramli.

Sementara, untuk hasil penelitian lapangan yang dilakukan KPPU di PT Aneka Gas Industri, Tbk, diketahui bahwa perusahaan tersebut menjual oksigen dengan 2 tipe di antaranya tanki dan botol (tabung).

“kalau harga oksigen jenis tanki dijual Rp7.000-8.000 per m3. Sementara harga untuk jenis botol (tabung) ukuran 6 M3 dijual Rp.60.000-70.000 per tabung sudah include pajak,” ungkapnya.

Menurut keterangan Ramli oksigen tersebut dijual ke sejumlah rumah sakit dan agen-agen yang ada di wilayah Medan, Binjai dan Deliserdang sekitarnya. Saat ini rata-rata penjualannya yakni berkisar 300 tabung per hari.

“PT Aneka Gas Industri memiliki 9 Full Station, 8 di antaranya ada di Sumut dan Aceh. Sementara untuk stock oksigen PT Aneka Gas Industri siap untuk memenuhi permintaan pasar,” katanya.

Ramli meminta kepada distributor untuk tidak menaikkan harga obat covid-19 dan oksigen meskipun permintaan sangat tinggi dan stok terbatas. Selain itu, KPPU akan terus melakukan pengawasan.

“Distributor juga diminta agar tidak menahan pasokan atau melakukan pelanggaran persaingan usaha untuk keuntungan sendiri, karena KPPU akan terus melakukan monitoring secara intensif,” pungkasnya. (sby)