DETEKSI.co-Mesuji, Menanggapi pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Heboh, Pengurus Masjid Ditegur Oknum DPRD Karena Putar Suara Mengaji Menjelang Azan”, salah satu anggota DPRD Mesuji berinisial PS akhirnya angkat bicara. Ia membantah keras tudingan yang menyebut dirinya melarang masjid menggunakan pengeras suara untuk azan dan mengaji.
Dalam klarifikasinya kepada media pada Kamis (3/7/2025), PS menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara di Masjid Jami’ Arriyad, melainkan hanya mengingatkan agar volume suara sebelum azan dapat dikurangi.
“Saya menyikapi pemberitaan yang beredar di media online, bahwa saya melarang masjid untuk tidak boleh azan memakai pengeras suara, itu tidak benar. Saya hanya mengingatkan kepada beberapa pengurus masjid dan juga menyampaikan kepada Sekretaris Satpol PP Kabupaten Mesuji, yang juga merupakan salah satu pengurus masjid, agar mempertimbangkan keluhan masyarakat terkait volume suara,” ujarnya.
PS menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid, musala, maupun langgar sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan, sehingga apa yang dilakukannya merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat. Ia juga menyayangkan munculnya narasi seolah-olah dirinya melakukan pelarangan secara sepihak.
“Saya sangat menyayangkan pernyataan dari marbot masjid yang menyebut saya melarang, padahal saya hanya menyampaikan masukan. Karena tidak ada tindak lanjut dari pengurus masjid, saya akhirnya meminta klarifikasi kepada Kasat Binmas Polres Mesuji,” paparnya.
PS juga menegaskan bahwa yang ia sampaikan merupakan bentuk pengaduan masyarakat (DUMAS), bukan laporan resmi. Ia mengimbau agar publik tidak salah paham dan mengecek langsung ke pengurus masjid maupun ke Kasat Binmas Polres Mesuji terkait pernyataan tersebut.
“Saya pastikan tidak ada pelarangan. Sekali lagi saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat jika merasa tidak nyaman atas informasi yang telah beredar,” tuturnya.
PS turut menyampaikan rekaman suara dari seorang saksi wanita yang menguatkan klaimnya, bahwa tidak ada pelarangan, melainkan hanya permintaan pengurangan volume suara.
“Kami hanya meminta pengurangan waktu, bukan melarang. Tapi media memelintir fakta,” ujar suara dalam rekaman tersebut, yang diklaim berasal dari salah satu saksi peristiwa namun belum terverifikasi oleh media.
Sementara itu, pernyataan PS turut mengundang tanggapan dari sejumlah tokoh di Provinsi Lampung. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, Prof. Dr. M. Mukri, menyayangkan sikap anggota dewan yang dinilai tidak mencerminkan seorang wakil rakyat.
“Sikap seperti itu berlebihan dan tidak mencerminkan peran sebagai wakil rakyat. Arogansi terhadap masyarakat harus dihindari,” ujarnya.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Lampung, Kherlani, juga mempertanyakan sensitivitas keagamaan PS.
“Kalau beliau muslim, aneh kalau terganggu dengan siaran mengaji. Kalau non-muslim, semestinya tinggal jauh dari masjid,” ujarnya tegas.
Pengamat politik Provinsi Lampung, H. Ismet Roni, SH., MH., menilai kemungkinan terjadinya miskomunikasi antara wartawan, pengurus masjid, dan PS.
“Prosedurnya sudah benar, namun narasi berita berbeda jauh dengan fakta yang disampaikan oleh PS. Ini bisa jadi miskomunikasi antara semua pihak,” tuturnya.
Hingga kini, polemik ini masih menjadi perhatian publik di Mesuji. Diharapkan klarifikasi ini mampu meluruskan informasi yang beredar dan memperkuat komunikasi antara wakil rakyat, tokoh agama, dan masyarakat.(Yusri)