DETEKSI.co – LAMPUNG, Kepolisian Sektor (Polsek) Rawajitu Selatan berhasil meringkus dua orang tersangka kasus tindak pidana penipuan sebesar Rp15 juta di Kampung Hargo Rejo, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Kedua tersangka terungkap setelah polisi menelusuri percakapan WhatsApp antara korban dan para pelaku.
Korban diketahui bernama Sugianto (53), warga Kampung Hargo Rejo. Ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rawajitu Selatan setelah menyadari dirinya telah ditipu oleh dua orang pelaku dengan total kerugian mencapai Rp15 juta.
Kapolsek Rawajitu Selatan, Iptu Rudi Jonas, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan warga yang mengaku ditipu oleh seseorang yang menyamar sebagai tetangganya melalui pesan WhatsApp.
“Modusnya, pelaku membuat akun WhatsApp palsu dengan menggunakan foto profil dan nama tetangga korban. Pelaku kemudian berpura-pura membutuhkan uang dengan berbagai alasan. Karena percaya, korban akhirnya mentransfer uang hingga belasan juta rupiah kepada tersangka,” jelas Kapolsek.
Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial AG (29), yang diketahui merupakan oknum wartawan asal Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, serta JM (45), warga Hargo Rejo yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Keduanya ditangkap pada Jumat malam (7/11/2025) di dua lokasi berbeda tanpa perlawanan.
“Salah satu pelaku kami tangkap saat berada di pasar malam Kampung Medasari, sementara satu pelaku lainnya kami amankan di rumahnya,” terang Iptu Rudi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel merek Vivo yang digunakan untuk melakukan aksinya, serta sejumlah bukti transfer dari rekening korban.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain yang terjerat modus serupa,” tegas Kapolsek.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan digital yang menggunakan identitas orang yang dikenal.
“Jangan mudah percaya, selalu lakukan konfirmasi langsung sebelum mengirim uang atau data pribadi,” pesannya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Rawajitu Selatan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(Yusri)







