DETEKSI.co-Langkat, Sidang putusan terhadap terdakwa LSG yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (06/09/2023). Sidang yang diketuai Ladys Meriana Bakara memvonis terdakwa otak pelaku pembunuhan almarhum Paino tersebut divonis 15 tahun penjara.
Keluarga korban dan masyarakat yang selalu hadir setiap kali persidangan digelar yang mana kehadiran mereka untuk mencari Keadilan agar otak pelaku dihukum maksimal. Sama halnya dengan sidang putusan terhadap terdakwa merak juga hadir.
Atas putusan tersebut keluarga korban dan warga merasa kecewa dan meluapkan kemarahan mereka dengan berteriak – teriak di dalam ruangan sidang, usai sidang ditutup ketua majlis hakim
Mereka menganggap putusan dari majelis hakim dengan menghukum otak pelaku pembunuhan keluarga mereka merupakan keputusan yang tidak adil dan sangat merugikan mereka sebagai korban.
“Ini tidak adil !!! Semua kalian sudah disuap…. Keluarga kami sudah meninggal tapi otak pelaku cuma divonis 15 tahun,” teriak warga didalam ruang sidang.
Sidang kasus pembunuhan Paino memasuki tahap akhir dengan agenda pembacaan vonis untuk ke lima terdakwa.
Untuk terdakwa Heriska Wantenero alias Tio dituntut JPU 18 tahun penjara dan divonis majelis hakim empat tahun penjara, sedangkan terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato yang juga dituntut JPU 18 tahun penjara divonis majelis hakim delapan tahun penjara, sementara Persadanta Sembiring alias Sahdan yang dituntut JPU 18 tahun penjara di vonis majelis hakim 7 tahun penjara.
Sama halnya dengan terdakwa Dedi Bangun yang berperan sebagai eksekutor dituntut JPU selama 20 tahun dan divonis majelis hakim selama 13 tahun penjara dan terdakwa Luhur Sentosa Ginting (LSG) alias Tosa yang berperan sebagai otak pelaku pembunuhan yang juga dituntut JPU 20 tahun penjara, divonis majelis hakim 15 tahun penjara.
Diluar persidangan Kuasa hukum keluarga korban, Togar Lubis yang didampingi Ahmad Mulya Sembiring mengaku kecewa dengan putusan hakim, khususnya untuk otak pelaku Luhur Sentosa Ginting alias Tosa.
“Kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim khususnya untuk terdakwa Tosa, karena ini sangat tidak adil bagi keluarga korban, namun kami juga tidak memiliki daya dan upaya untuk melakukan banding sebab itulah yang diatur oleh Undang – Undang negara ini. Aneh terdakwa Luhur Sentosa Ginting dalam persidangan meminta maaf atas perbuatanya kepada majelis hakim bukan kepada keluarga korban, Samapi saat ini terdakwa tidak ada meminta maaf kepada keluarga korban. Tapi untuk kempat terdakwa lainnya mereka sudah meminta maaf dan keluarga korban juga sudah memaafkan mereka, terang Togar Lubis. (AR Lim)