Peneyerahan berita acara kepada Ketua Bawaslu Maruli Sitorus dar Ketua KPU Labura Adi Susanto (atas), konfrensi pers jurubicara team hebat bersama ketua Team Sukses ‘Hebat’ Rudi Kurniawan (bawah). (Deteksi.co/Surya Dharma)
DETEKSI.co – Labura, Penyerahan dokumen pendaftaran pasangan balon Rijal dan Ddarno atau Ridho di kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) nyaris ricuh, Selasa (17/09/2024), diduga di picu dari keluarnya tiga kesepakatan pada sidang mediasi tertutup sengketa proses pilkada yang di tetapkan oleh Bawaslu Labura, sehingga KPU Labura memberi kesempatan Kepada Paslon Ridho mendaftar kembali menjadi Paslon Bupati dan Bupati Labuhanbatu Utara pasca Proses pendaftaran dan perpanjangan pendaftaran Tahapan dan jadwal Pilkada 2024.
Saat penyerahan dokumen pendaftaran Paslon Ridho yang di wakilkan oleh team ‘Sukses’ yaitu Petugas LO dan Perwakilan Pendukung dari Partai Politik PDI Perjuangan sekitar pukul 16.00 WIB, kepada Komisioner KPU Labura yang di terima langsung oleh Ketua KPU Adi Susanto, terlihat suasana di kantor KPU Labura berjalan lancar.
Namun mulai pukul 17.00 WIB, puluhan relawan dari Bapaslon Bupati dan wakil Bupati Hendri Yanto Sitorus dan Samsul Tanjung atau ‘Hebat’, merasa kecewa dengan keputusan Bawaslu dan Kebijakan KPU Labura menerima dokumen di luar jadwal pendaftaran dan perpanjangan pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Labura di duga melanggar PKPU No. 8 tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 tahun 2024 serta surat Dinas KPURI Nomor 2038 tahun 2024, tiba di kantor KPU di Jalan Aek Kanopan Londut Perkebunan Kanopan Hulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura.
Hingga pukul 23.56 WIB jumlah relawan hebat semakin banyak berdatangan hingga mencapai seratusan orang, membuat suasanan kontor KPU menjadi mencekam.
Namun saat berlangsungnya penyerahan berita acara dokumen hasil penerimaan dari Komisioner KPU kepada Ketua DPD PDI Perjuangan Labura Sunaryo selaku Ketua Tim sukses Ridho dan Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus, dan bersamaan sejumlah jurnalis melakukan konfirmasi terkait dasar dari penerimaan dokumen pendaftaran dari paslon ridho kepada kpu labura, ketua KPU Labura mengatakan, bahwa KPU menerima dokumen pendaftaran itu berdasarkan keputusan dari Bawaslu labura setelah Rapat mediasi tertutup proses sengketa pilkada yang di ajukan oleh team Bapaslon Ridho.
Kemudian tepat pukul 23.59 WIB, KPU Labura menyerahkan berita acara tanda terima penerimaan dokumen pendaftaran kepada bapaslon Ridho dan dinyatakan dokumen tersebut sudah lengkap, dan KPU Labura pada tanggal 18 september 2024 Akan melakukan verifikasi dokumen tersebut.
Dampak dari pernyataan tersebut membuat suasana di dalam kantor KPU Labura kian memanas, hingga menimbulkan perdebatan, antara warga tem sukses hebat dengan komisioner KPU Labura Baginda Ansari Sinaga selaku juru bicara Bapaslon ‘Hebat’, menjelaskan, kericuhan pada saat penyerahan berita acara penerimaan berita acara ini, di picu dengan sikap dan kebijakan Komisoner KPU Labura terkesan pilih kasih, dan tidak mengabulkan permintaan dari relawan hebat terkait keterbukaan informasi public.
Baginda juga mengatakan, anehnya disaat relawan dan jurnalis menanyakan terkait dugaan beberapa dokumen persyaratan pendaftaran yang diterima oleh KPU dari Bapaslon Ridho, yang masa berlakunya sudah habis, seperti dokumen SKCK yang bersumber dari salah satu berita online pada tanggal 17 september 2024, bahwa pendamping hukum dari Bapaslon Ridho akan melaporkan Polres Labuhanbatu ke Kapolri, Pompolnas dan yang lainnya.
Terkait tidak diterbitkannya SKCK atas nama Ahmad Rijal Munthe oleh Kapolres Labuhanbatu, kemudian penerimaan dokumen pendaftaran ini juga terkesan dipaksakan oleh KPU Labura. Pasalnya sesuai dari surat dinas PKPU RI 2024. Salah satu point berbunyi bahwa sesuai rapat Pleno KPU pada tanggal 14 september 2024 melalui siaran pres dihadapan wartawan yang di umumkan oleh james ambarita selaku Devisi Teknis, menyatakan bahwa Kabupaten Labuhanbatu Utara tidak termasuk dalam wilayah surat Dinas KPU RI ersebut, namun anehnya KPU Labura justru membuat kebijakan KPU Labura sendiri terkait penerimaan dokumen pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati di luar jadwal PKPU RI nomor 8 tahun 2024 dan PKPU RI nomor 10 tahun 2024 serta surat tugas KPU RI nomor 2023 tahun 2024, yang justru melanggar dan diluar peraturan dan undang undang terkait proses tahapan pilkada, ujar baginda Ansari sinaga denngan kesal.
Pada kesempatan tersebut meminta kepada KPU Labura agar dapat berlaku adil dan bijaksana dalam menjalan regulari program tahapan dan jadwal Pilkada 2024, sesuai dengan peraturan dan undang-undang pemilihan dan Pilkada yang berlaku, dengan perasaan kesal masa seratusan relawan hebat tetap bertahan di gedung KPU Labura, sehingga hingga pagi hari tertahan dan tidak dapat keluar dari kantor Kesekretariatan KPU Labura. (Surya Dharma)