Paskibra Dairi Gunakan Bus Rental, Bus Dishub Parkir

Personil Paskibra bersiap menaiki Bus yang akan membawa mereka dari pelataran Kantor Bupati Dairi menuju lokasi upacara di Stadion Utama Panji Sidikalang, Sabtu (17/8/2024)
Personil Paskibra bersiap menaiki Bus yang akan membawa mereka dari pelataran Kantor Bupati Dairi menuju lokasi upacara di Stadion Utama Panji Sidikalang, Sabtu (17/8/2024)

DETEKSI.co – Dairi, Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang bertugas pada puncak peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke -79 tingkat Kabupaten Dairi menggunakan armada (bus) rental, ketika akan berangkat dari pelataran Kantor Bupati Dairi menuju stadion Utama Panji Sidikalang tempat upacara bendera dilaksanakan, Sabtu (17/8/2024).

Penggunaan armada dimaksud mengundang tanya publik Sidikalang mengingat kepemilikan Pemkab Dairi atas sejumlah armada pada dinas Perhubungan.

Ditemui di pelataran Kantor Bupati Dairi saat persiapan keberangkatan Paskibra menuju lokasi upacara, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Yon Hendrik mengatakan, bus rental untuk mobilitas Paskibra digunakan dengan cara sewa untuk dua hari, yakni untuk 16 dan 17 Agustus 2024.

Sementara untuk mobilisasi selama sesi latihan dan persiapan, petugas untuk acara kenegaraan itu menggunakan jasa angkutan kota (angkot) dari lokasi Karantina ke tempat latihan.

Ditanya ‘mengapa tidak menggunakan bus milik Pemkab’, Yon Hendrik enggan berkomentar.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dairi, Parulian Sihombing, di konfirmasi wartawan di kantornya, Sabtu (17/8/2024) mengatakan 2 unit bus dalam kondisi baik dan layak jalan.

Untuk penggunaan armada dimaksud, Parulian menyebut ada tarif yang harus dibayar sesuai Peraturan Daerah (perda).

“Bus kita dalam kondisi baik, dan kalau ada pihak yang hendak menggunakan harus bayar Perda dengan besaran Rp1,5 juta, per hari untuk PAD”, sebut Parulian.

Disebutkan, tahun lalu, Paskibra Kabupaten Dairi dimobilisasi menggunakan bus plat merah itu, namun untuk tahun ini, menurutnya tidak ada usulan yang disertai dengan pembayaran retribusi sebagaimana diatur dalam Perda. (NGL)