Pekerja Lintas Agama dan Sosial, Walikota Sidempuan Dukung Perda Jamsostek

DETEKSI.co-Padang Sidempuan, Pemerintah Kota (Pemko) Padang Sidempuan bersama DPRD Kota Sidempuan akan segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Perda Jamsostek itu guna melindungi ribuan pekerja rentan, pekerja lintas agama, dan pekerja sosial yang berada di Kota Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara.

Sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) memastikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja di wilayahnya tanpa terkecuali pekerja rentan dan pegawai pemerintahan Non-ASN di Kota Padang Sidempuan.

Selain itu, Pemko Padang Sidempuan juga akan menertibkan seluruh perusahaan yang belum mematuhi aturan BPJS Ketenagakerjaan terutama pada perizinan, dimana setiap pengusaha wajib melindungi tenaga kerjanya dalam Pogram Jamsostek.

Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution meminta jajaran dinas terkait untuk melakukan kajian dan perhitungan anggaran untuk menampung iuran setidaknya bagi 5.000 pekerja pada APBD Kota Sidempuan senilai Rp 1 miliar.

Ketentuan itu akan diatur dalam Perda Jamsostek yang direncanakan dapat direalisasikan pada tahun 2022 ini. “Prioritas kita para pekerja keagamaan di BKM mesjid, pekerja adat, forum kerukunan umat beragama, para pendeta dan sintua gereja, vihara dan keagamaan lainnya untuk dapat dilindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution saat menerima audiensi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Sidempuan beserta rombongannya, di Aula Kantor Walikota Padang Sidempuan, Kamis (24/2/2022) pekan lalu, sebagaimana keterangan tertulis Jamsostek Sidempuan, Selasa (01/03/2022).

“Barang kali Pak Sanco, Perda Sibolga dapat dijadikan sebagai rujukan, biar kawan-kawan di Disnaker dan bagian hukum dapat segera melakukan jadwal untuk membahas Perda yang akan dilahirkan tahun ini,” terang Irsan Efendi Nasution.

Dengan asumsi 500 orang meninggal dunia dalam setahun dan santunan jaminan kematian Jamsostek Rp 42 Juta, maka diperkirakan uang sebesar Rp 21 miliar akan beredar di Kota Padang Sidempuan.

“Perekonomian Kota Padang Sidempuan tentu akan tumbuh. Ini akan meningkatkan konsumsi masyarakat dan mencegah kemiskinan baru. Bukan berarti nyawa dapat ditebus dengan uang tetapi para ahli waris dapat membuka lapangan ekonomi baru setelah sipeninggal (berpulangnya) si pencari nafkah,” ujar Walikota Sidempuan.

Nyawa tidak bisa dihitung nilainya, tetapi yang namanya meninggal dunia adalah suatu kepastian.

“Saya sangat setuju dengan program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan agar kemiskinan baru tidak berkembang terus menerus di tengah-tengah masyarakat,” jelas Walikota Sidempuan.

Pada kesempatan itu, Walikota menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris dari Alm. Herta Madonna Hutabarat berupa santunan jaminan kematian (JKM) sebasar Rp 42 juta, jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp 48.824.909, jaminan pensiun (JP) sebesar Rp 356.600/bulan, dan beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sebesar Rp 174.000.000.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sidempuan Dr. Sanco Simanullang, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng menyampaikan rasa terimakasihnya atas dukungan Pemko Sidempuan, dan menyatakan siap memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja di Kota Padang Sidempuan.

“Kami siap mendukung Pemko Sidempuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja di Kota Sidempuan ini melalui program Jamsostek,” katanya.

Turut hadir mendampingi Walikota Padang Sidempuan, Kadis Tenaga Kerja Risman Kholid, Kadis Perizinan Satu Pintu Ruslan Abdul Gani, Sekretaris BPKAD Monalisa.

Sementara lainnya dari BPJS Ketenagakerjaan turut hadir Kepala Bidang Kepesertaan Yuliandi Sahputra, Kepala Pelayanan Freddy S Panggabean, Account Representative Yuswiriadi dan Yohana Carolina Simamora . (EDO)