Pelaku Jambret Di Jalinsum Stabat – Tanjung Pura, Berhasil Diamankan 

Pelaku Jambret Di Jalinsum Stabat – Tanjung Pura, Berhasil Diamankan
DETEKSI.co-Langkat, Polsek Hinai Polres Langkat berhasil amankan Pelaku pencurian dengan pemberatan (Jambret) yang terjadi di Jalan umum Medan Tanjung Pura, Dusun II Desa Cempa Kecamatan Hinai, Senin (06/11/2023)
Wakapolsek Hinai IPTU Tunggul Situmeang SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Hinai IPDA Sukma Atmaja SH menerangkan salah satu diduga  pelaku pencurian dengan pemberatan MS (33) warga Desa Paya Perupuk Kec Tanjung Pura Kab Langkat ( Pengendara/ Joki Sepeda Motor telah diamankan di Polsek Hinai pada saat diamankan disita barang bukti berupa :
1(satu) buah Tas warna Hitam yang berisikan Dompet corak bunga bunga yang berisikan 1(satu) lembar Bon pembelian cincin emas dan gelang emas
Wakapolsek IPTU Tunggul menambahkan berdasarkan pengaduan korban / Pelapor Adis Ela Rosmita (18) warga Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat dan menceritakan kejadiannya pada Hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 11.30 Wib, saat pelapor beserta saksi hendak pulang kerumah dengan mengendarai sepeda  motor dan melintasi jalinsum Satabat – Tanjung Pura Dusun tepatnya di II desa cempa Kecamatan Hinai, pada saat itu korban sedang di bonceng dan membawa 1 ( satu ) buah tas warna hitam disandang dibahu sebelah kiri, tiba – tiba  dua orang pelaku yang mengendarai sepeda Motor merk Honda Revo dari arah Stabat Menuju Tanjung Pura dan langsung memepet korban dari sebelah kanan dan kemudian salah seorang pelaku yang di bonceng langsung merampas tas milik korban secara paksa, setelah merampas tas tersebut, pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung melarikan diri dengan tancap gas namun korban dan saksi langsung mengejar pelaku sambil berteriak “ Copet, copet, copet “ sewaktu dikejar oleh saksi dan korban sekira berjarak 100 M, tiba tiba Sepeda Motor pelaku berhenti di tepi jalan dan kemudian saksi Verry Satrio Adi dan korban berhenti dan langsung menerkam pelaku yang dibonceng namun berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor pelaku
Saksi Verry Satrio Adi menerkam pelaku yang membawa sepeda Motor yaitu MS (33) berhasil di tangkap
Adapun isi tas korban berisikan 1 ( satu ) buah cincin dan 1 ( satu ) buah Gelang emas sudah tidak ada lagi didalam tas tersebut  kemudian berdatangan warga ikut mengamankan pelaku yang tertangkap MS dan membawa pelaku ke Polsek tanjung Pura untuk diamankan.
Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke kantor Polsek Hinai untuk proses hukum selanjutnya atas kejadian tersebut,  korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 5.700.000,- ( lima juta tujuh ratus ribu rupiah) ..
Wakapolsek hinai IPTU  Tunggul Situmeang SH  menjelaskan berdasarkan Laporan Pengaduan Korban Pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 14.00 Wib. dengan adanya tindak pidana pencurian pemberatan dengan cara jambret di Jalan Umum Medan Tanjung Pura Dusun II  Desa Cempa Kecamatan Hinai. Kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sukma Atmaja, SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Dan selanjutnya kanit reskrim dan anggota opsnal mendapat informasi dari korban bahwasanya  pelaku pencurian terseut telah diamankan di Polsek Tanjung Pura karena sebelumnya telah diamankan oleh saksi dan korban,dibantu oleh warga,
 kemudian Kanit reskrim  beserta anggota opsnal langsung menuju ke Polsek Tanjung Pura kemudian membawa tersangka MS ke Polsek Hinai untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK, SH, MH melalui Kasihumas AKP Yudianto menambahkan dengan Perkara Pencurian dgn pemberatan dengan cara menjabret pihak kepolisian telah mengamankan Pelaku M.S di Polsek Hinai sedangkan terhadap pelaku lainnya dihimbau untuk segera  menyerahkan diri, Identitas pelaku sudah diketahui dan apabila tidak akan kita kejar dimana pun berada Ujar AKBP Faisal. (AR Lim)