DETEKSI.co – Jakarta, Belum lama ini, Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang melantik dan mengambil sumpah janji jabatan sebanyak 213 kepala sekolah di wilayahnya. Adapun 213 kepala sekolah yang diambil sumpah jabatan terdiri dari 25 Kepala Sekolah SMP, 187 Kepala Sekolah SD, dan 1 Kepala Sekolah TK.
Pemerhati pendidikan Bungaran Sitanggang SH MH menilai, pelantikan tersebut diduga terdapat kecurangan dan pelanggaran.
“Kepala sekolah yang dilantik banyak yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah,” kata Bungaran Sitanggang dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/3/2022).
Bungaran menjelaskan, Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021 tertanggal 17 Desember 2021 menyatakan bahwa syarat untuk menjadi kepala sekolah minimal memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi, dan berpangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS.
Selain itu, sergahnya kemudian, harus memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat guru penggerak, serta memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
“Karena itu, patut diduga ada kecurangan (pelantikan). Pasalnya, terdapat 30 Kepala Sekolah SD yang memenuhi syarat tapi justru dinonjobkan. Delapan Kepala Sekolah SMP memenuhi syarat juga dinonjobkan,” ungkap dia.
Dia lantas mempertanyakan, apakah para kepala sekolah Golongan IV/A itu semuanya mendapatkan penilaian buruk, sehingga mereka harus dinonjobkan lalu digantikan dengan yang Golongan III/A, misalnya?
“Bukankah itu memaksakan Golongan III/A jadi melanggar Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021,” ketusnya.
Menurut dia, kepala sekolah adalah guru yang diberikan tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan, yang meliputi tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), SD, SMP, SMA atau SMK termasuk SLB. Oleh karena luasnya tugas pokok Kepala Sekolah, mulai dari manajerial, pengembangan, kewirausahaan juga supervisi kepada guru dan tenaga pendidik itu, maka ditetapkan suatu nilai tertentu termasuk kemampuan berdasarkan sertifikat dan golongan yang dimiliki.
“Demi masa depan pendidikan anak-anak peserta didik sebagai generasi penerus masa depan daerah, saya berharap Bupati dan Wakil Bupati Samosir mau duduk bersama memperbaiki (evaluasi) kembali,” ujar Bungaran berharap.
Berikut ini syarat-syarat yang disebutkan dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah :
1. Memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
2. Memiliki sertifikat pendidik;
3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
6. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;
11. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah. (Edo)