Pemberlakuan PPKM Darurat, Beberapa Ruas Jalan di Medan Sepi dan Warkop Tutup

DETEKSI.co – Medan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sesuai Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 443.2/6134 dan pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 dari tingkat Kelurahan guna Pengendalian Penyebaran klaster baru di Kota Medan. Maka Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah melakukan penyekatan di beberapa titik pintu masuk Kota Medan, yang mana secara efektif di mulai pada Senin (12/7/2021) malam.

Tidak main main, sesuai pantauan awak Media pada Selasa (13/7/2021) malam, terlihat di beberapa ruas jalan medan terlihat sepi aktifitas. Hal ini di tunjukan sepinya Jalan Thamrin, Jalan Listrik, Jalan Guru Patimpus dan Jalan Gatot Subroto.

Bahkan salah seorang penjaja rokok di kaki lima di Jalan Gajah Mada Ujungpun terpaksa menutup dagangannya petang hari, karena takut terkena pelanggaran PPKM Darurat.

Salah seorang yang mengaku bernama Adi (44) berprofesi sebagai pedagang rokok kaki lima kepada awak media Selasa (13/7/2021) mengatakan ” kami sudah tutup jualan mulai petang tadi, karena takut kena razia petugas Covid. Kami rela tutup lebih cepat dengan harapan lebih cepat pula covid ini selesai agar usaha bisa berjalan normal kembali. Kalau berlarut larut seperti ini kan khawatir juga bagaimana menghidupi keluarga kami nantinya.” pungkasnya singkat.

Di lain pihak Rizky (24) warga Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Timur, yang berprofesi sebagai pelayan warung kopi (warkop) di Jalan Tempuling mengeluhkan kalau dirinya sekarang tidak bekerja lagi setelah pemberlakuan PPKM Darurat. Karena tempatnya bekerja disamping tutup lebih cepat juga mengurangi tenaga kerja.

” ya bang, sementara ini kami di liburkan dahulu, karena banyak warkop yang membatasi waktu jualanya takut terkena razia.” keluhnya kepada awak media Selasa (13/7/2021). (sby)