DETEKSI.co – Dairi, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Palipi Kecamatan Silima Pungga-Pungga Kabupaten Dairi diduga curang. Seorang pemilih berinisial PS yang baru sekitar 4 bulan berdomisili di Desa tersebut masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), sebaliknya keluarga dekat kandidat, Hemat Silaban tidak di daftar.
“Sepertinya ada desain yang dirancang sejak dari awal untuk memuluskan kandidat tertentu”. Hal itu diungkapkan Rianto Simanungkalit dan Nikson Panjaitan kepada wartawan di Sidikalang, Jumat (26/11/2021).
Rianto dan Nikson merupakan keluarga dekat Cakades Palipi Hemat Silaban.
Diuraikan, PS terdaftar dalam DPT Desa Palipi dengan nomor urut 53 dan juga terdaftar dalam DPT di Dusun II Barisan Pakpak Desa Pangaribuan Kecamatan Siempat Nempu Hulu.
Penduduk Desa Palipi mengenal dan mengetahui betul kalau PS sebelumnya beralamat di Desa Pangaribuan dan baru datang sekitar 4 bulan lalu ke Desa Palipi.
Berdasarkan penelusuran, dokumen kependudukan PS berupa Kartu Keluarga (KK) masih terdaftar di Desa Pangaribuan, dan semakin diperkuat dengan nama yang bersangkutan terdaftar dalam DPT Desa Pangaribuan, terang Rianto.
Nikson Panjaitan juga menambahkan, PS mengurus kartu keluarga (KK) baru di Desa Palipi yang baru terbit hari ini (Jumat, 26 November 2021-red).
“Bagaimana mungkin seseorang terdaftar di 2 TPS di kecamatan berbeda” ujar Panjaitan. “
Tuntutan kami, pilkades diulang” tandasnya
Pada kasus lain, ada famili dekat cakades Hemat Silaban yang tidak disertakan dalam DPT serta tidak memperoleh undangan. Dalam dokumen KK, mereka yang memiliki usia cukup untuk memilih terdaftar 5 orang, tetapi yang tercatat dalam DPT dan diberi undangan memilih.
Anggota keluarga atas nama Tulus Silaban, tidak didaftar.
Demikian halnya dengan kerabat dekat lainnya yang telah berdomisi lebih dari 6 bulan dan telah memiliki dokumen kependudukan berupa KTP di Desa Palipi yang terbit 4 lalu, tetapi tidak diberi kesempatan menggunakan hak pilih karena tidak didaftar dalam DPT.
“Dari lamanya waktu domisili dan kelengkapan administrasi kependudukan, keluarga itu jauh selayaknya masuk dalam daftar DPT, apalagi jika dibanding dengan PS”, sebut keduanya senada.
Panjaitan memaparkan, Hemat mendulang 265 suara atau kalah dengan selisih 1 suara dari Rudi Sianturi yang meraih 266 suara.
“Andaikan PS tidak ikut mencoblos dan famili yang tadi dimasukkan dalam DPT, perhitungan pasti berbeda” ujar Panjaitan.
Diduga ada peranan oknum kepala desa dalam mendesain administrasi kependudukan maupun penyusunan DPT yang merugikan Hemat Silaban.
Rianto Simanungkalit dan Nikson Panjaitan menyebut telah mengumpul dokumen dan bukti-bukti pendukung guna mengajukan protes, rencana tersebut juga telah dikonsolidasikan kepada warga di Desa Palipi.
Terpisah, Ketua P2KD Palipi, Poltak Sihombing kepada wartawan menerangkan, daftar pemilih sementara (DPS) disusun berdasaran dokumen yang diterima dari pemerintah desa.
Sebelum DPS ditetapkan menjadi DPT, salinan dipampangkan di tempat terbuka untuk mendapat masukan.
Bagi warga yang namanya belum tercatat, dipersilahkan untuk melapor.
Terkait nama PS dalam DPT, Sihombing menyebut, nama dimaksud ada pada dokumen lama pemerintah desa.
Dia juga menyebut, P2KD telah bekerja sesuai prosedur. (NGL)