Pemilik Akun Facebook Condrat Sinaga di Laporkan di Polres Nias Terkait Dugaan Menghina Budaya Suku Nias

DETEKSI.co – Nias, Buntut adanya dugaan penghinaan terhadap budaya Suku Nias memicu reaksi beberapa tokoh masyarakat, Ormas di Kepulauan Nias turun tangan dan membuat laporan pengaduan ke Polres Nias, Minggu (17/10/2021).

Mereka mengaku merasa dihina dan dilecehkan atas pernyataan pemilik akun facebook Condrat Sinaga yang membalas komentar Eli Kana Zega di facebook dengan narasi “jangan cuma ngaku-ngaku anak manusia (ono niha) tapi berlakulah manusiawi, hentikanlah budaya Nias yang mempersembahkan perawan istri kepada bapak kandung demi menghormati orang tua. Keliru itu”.

Terkait hal itu penelusuran LSM BAKORNAS dan beberapa awak media mewawancarai dua orang narasumber yang pertama Berliana Br. Lumban Gaol mengatakan : ” saya sudah lama tinggal di Nias dan saya menikah dengan suku Nias bermarga Halawa setelah melihat dan membaca pernyataan pemilik akun facebook Condrat Sinaga maka saya nyatakan bahwa hal itu tidak benar dan pernyataan itu sesat, Saya berharap pemilik akun tersebut segera ditelusuri oleh pihak berwajib agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah – tengah masyarakat,” tuturnya.

Ditempat yang sama hal senada juga disampaikan oleh Nita Sari mengatakan : ” saya suku Jawa dan telah menikah dengan suku Nias marga Hulu saya menanggapi video yang telah viral di media sosial pemilik akun Condrat Sinaga bahwa yang ia ungkapkan itu tidaklah benar, selama 13 tahun saya menikah belum pernah terjadi yang ia nyatakan dan tuduhkan kepada suku Nias, “ungkapnya”.

Imbas dari pernyataan pemilik akun facebook Condrat Sinaga tersebut, LSM-BAKORNAS DPD Kepulauan Nias mengambil sikap dan membuat Laporan ke SPKT Polres Nias dengan membawa bukti rekaman video dan screenshoot pernyataan Condrat Sinaga di kolom komentar facebook.

LSM-BAKORNAS DPD Kepulauan Nias  menilai pernyataan dari pemilik akun facebook Condrat Sinaga telah membuat gaduh ditengah-tengah masyarakat khususnya suku Nias sehingga mencoreng nilai-nilai adat istiadat suku Nias.

Yuli Irama Hulu selaku Ketua BAKORNAS DPD Kepulauan Nias menilai kasus ini termasuk perbuatan diskriminatif ras dan etnis yang dilarang pada pasal 4 huruf b undang-undang nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis : (” Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta”).

Selain itu pemilik akun face book bisa juga dijerat dengan UU ITE dan juga Pasal 315 KUHPidana.

Jika perbuatan menghina suku itu dilakukan dengan cara mengungkapkan atau melontarkan kata-kata tertentu yang menunjukkan kebencian pada ras dan etnis tertentu, maka pelakunya dapat dipidana.

Terkait hal itu “Kami dari LSM-BAKORNAS DPD Kepulauan Nias mendukung penuh dan berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dan segera menangkap pelaku yang dinilai meresahkan masyarakat kepulauan Nias” ujarnya. (E.H)