DETEKSI.co – Asahan, Pemerintah Kabupaten Asahan menyalurkan buku tabungan dana pinjaman bergulir untuk membangkitkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19. Penyaluran dana pinjaman bergulir tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan kepada 77 pelaku usaha mikro yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPT pengelola dana pinjaman bergulir, di aula Kantor Kopdag Kabupaten Asahan, Kamis (24/06/21).
Dalam sambutannya, Bupati Asahan yang diwakilkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan Drs. H. Witoyo, MM mengharapkan dana pinjaman bergulir tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para penerimanya khususnya dalam pengembangan usaha.
“Dana pinjaman bergulir ditujukan
untuk pengembangan usaha produktif, bukan untuk konsumtif, misalnya usaha kerajinan, usaha warung serba ada, usaha kuliner, produksi kue, bengkel, dan sebagainya. Apalagi ditengah pandemi Covid-19 ini, saya berharap dana pinjaman bergulir ini dapat digunakan untuk pengembangan usaha, sehingga UMKM bisa bangkit,” tegas Witoyo.
Lebih lanjut, Witoyo berharap kepada seluruh pelaku usaha mikro agar dapat mempergunakan dana pinjaman bergulir ini dengan sebaik
baiknya untuk pengembangan usahanya, dan mengembalikan dana pinjaman bergulir ini sesuai dengan jadwal jatuh tempo pinjamannya, karena dana tersebut akan digulirkan kembali kepada pelaku usaha mikro lain yang membutuhkannya, dan agar para pelaku bisa kembali mengajukan pinjaman bila sudah lunas pinjamannya.
“Dana pinjaman bergulir bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan. yang tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada pelaku usaha mikro dan koperasi, sehingga terwujudnya pengembangan dan kemandirian pelaku usaha mikro guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah,” jelasnya.
Oleh karena itu, dana pinjaman bergulir wajib dikembalikan agar koperasi dan pelaku usaha mikro yang lain bisa juga menikmati manfaat dari dana bergulir pinjaman bergulir tersebut.
Sementara Kepala UPT PDPB Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan Elvina Kartika Sari, SH, MH menyampaikan bahwa Dasar pelaksanaan program tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Asahan nomor : 30 tahun 2016 tanggal 9 desember 2016 tentang pembentukan unit pelaksana teknis pengelola dana pinjaman bergulir pada Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan serta Peraturan Bupati Asahan nomor : 9 tahun 2018 tanggal 30 januari 2018 tentang tata cara pengelolaan dana pinjaman bergulir bagi koperasi, koperasi jasa keuangan syariah, baitul maal waat tamwil, lembaga keuangan mikro, dan
usaha mikro yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan.
Adapun dana pinjaman bergulir yang direalisasikan pada hari ini digulirkan sebesar Rp. 620.000.000,- (enam ratus dua puluh juta rupiah) kepada 77 pelaku usaha mikro dengan rincian Kecamatan sebagai berikut, Kisaran Barat, 7 orang Rp. 60.000.000. Kisaran Timur 12 orang Rp. 105.000.000. Air Batu 8 orang Rp. 90.000.000. Air Joman 7 orang Rp. 80.000.000. Rawang panca arga 27 orang Rp. 165.000.000. Pulo Bandring 3 orang Rp. 15.000.000. Simpang empat 7 orang Rp. 50.000.000. Tanjung balai 4 orang Rp. 25.000.000. Silau Laut 1 orang Rp. 10.000.000. Sei dadap 1 orang Rp. 20.000.000. (Dad)