Pemkab Bireuen Mengelar Nuzulul Qur’an

DETEKSI.co-Bireuen, Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Syariat Islam (DSI) Bireuen memperingati Nuzulul Quran 17 Ramadhan 1444 H.

Peringatan Nuzulul Qur’an itu dilaksanakam di Masjid Agung Sulthan Jeumpa Bireuen, Jumat malam (7/4/2023) menghadirkan Drs. Tgk, H Mukhtar Ahmad dari Sigli, Pidie, sebagai penceramah,Turut hadiri Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, Ph.D.

Kepala Dinas Syariat Bireuen, Anwar, S.Ag.,M.A.P mengatakan peristiwa penting Nuzulul Qur’an dalam sejarah peradaban Islam terjadi pada tanggal 17 Ramadhan tahun 610 M di “Gua Hiraq”.

“Turunnya Surat Al-Alaq ayat 1-5 menjadikan awal dari kenabian Muhammad SAW,” jelasnya.

Dikatakan, sejarah turunnya Al Qur’an dibagi menjadi dua periode, yaitu periode Mekkah (sebelum hijrahnya Nabi pada 17 Ramadan 610 M) dan Madinah (setelah hijrah).

Selama periode Mekkah, pada umumnya ayat yang diturunkan berisi tentang akidah (paham terkait keimanan) dan tauhid (dasar ajaran agama Islam).

Ayat yang turun di Madinah umumnya berkaitan dengan muamalat (hubungan manusia sebagai makhluk sosial), syariat (aturan dalam kehidupan Islam), dan hukum Islam.

“ Beberapa hal inilah yang sangat penting kita untuk memahaminya tentang peristiwa Nuzulul Qur’an,” ucapnya”.

Selanjutnya,Anwar menjelaskan berbagai imbauan Forkopimda Kabupaten Bireuen dalam rangka mwnunaikan ibadah di bulan suci Ramadhan.

Isi Imbauan ini ada beberapa harapan diminta kepada kaum muslimin dan muslimat diantaranya ,melaksanakan ibadah puasa dengan sempurna dan terus meningkatkan ibadah sunat dengan mengedepankan keamanan, kenyamanan dan ketertiban bagi masyarakat.

Meningkatkan amal ibadah dalam memperoleh maghfirah dan nilai-nilai ketagwaaan kepada Allah SWT dengan tetap mengikuti petunjuk dari pemerintah, MUI pusat, MPU Aceh dan ulama kharismatik di Kabupaten Bireuen.

Pedagang makanan, warung nasi, warung kopi/cafe, toko-toko kue selama bulan puasa agar usaha dagangannya dibuka setelah Shalat Ashar,” katanya

Semua usaha ditutup sementara setelah berbuka puasa kemudian dapat dibuka kembali setelah Shalat Tarawih,kepada warung kopi/cafe dilarang keras menyediakan fasilitas dan tempat untuk bermain game judi online dan bentuk ksgiatan lainya yang sangat bertentangan dengan aturan syariat islam.

Dilarang keras melaksanakan pertunjukan live musik, menjual dan membakar mercon dan petasan yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat dalam melaksanakan ibadah bulan puasa serta dihari lebaran.

Kepada orang tua diminta untuk terus mendorong anak-anaknya yang masih sekolah dasar, menengah dan perguruan tinggi untuk melaksanakan ibadah puasa dengan disiplin, tarawih, tadarus Al Quran dan kajian ajaran islam serta mengawasi keterlibatan anak-anak dalam permainan game judi online dan bentuk sejenis lainya.

Lalu bila melaksanakan buka puasa/sahur bersama yang melibatkan orang banyak baik dilembaga, swasta, masjid, meunasah, mushalla dan warung maupun cafe agar menyediakan tempat wudhuk dan tempat shalat yang memadai.

“Kaum muslimin yang melaksanakan shalat berjamaah atau tadarus Al-Qur’an agar memperhatikan kenyamanan dan keamanan lingkungan,” pintanya

Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, Ph.D usai kegiatan kepada wartawan mengatakan, Al- Qur’an harus dibaca dan diamalkan dan harus  diimplementasikan dan Al-Qur’an menjadi referensi bagi semua.

“Disebabkam Al-Qur’an tetap yang nomor satu tiada yang lain,” jelasnya.

Pj Bupati mengatakan bahwa, Pemkab Bireuen mengupayakan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ,setiap murid kelas empat naik ke kelas lima harus bisa membaca Ayat suci Al- Qur’an, kalau tidak bisa membaca Al-Qur’an jangan dinaikan kelas, itulah terobosan yang akan terus dilakukan.

“Begitu juga harapan Pj Bupati bagi pasangan yang mau menikah salah satu syarat harus bisa membaca Ayat Suci Al-Qur’an dan bebas dari Pengaruh narkoba.(Hendra)