DETEKSI.co-Labuhanbatu, Pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Lingkungan Hidup diduga maen mata dengan pihak management Pabrik Kelapa Sawit PT.Pulo Padang Sawit Permai . Pasalnya meski mendapat penolakan dari masyarakat sekitar, PT.PPSP tersebut nekat mengoperasikan dan mengolah berondolan dengan mengabaikan keresahan masyarakat yang menimbulkan aroma tak sedap dampak dari uap yang di keluarkan Pabrik pengolahan sawit tersebut.
” Ya , dari awal pembangunan pabrik tersebut sudah ada penolakan dari warga, jadi kami menduga pabrik tersebut beroperasi karena telah menerima rekomendasi dari dinas lingkungan hidup sebagai Dinas yang menangani tentang dampak lingkungan atas sebuah pabrik kelapa sawit, ” imbuh salah seorang masyarakat yang namanya tidak di tuliskan,Senin (31/07).
Kepada wartawan, Ayah dua anak itu juga menyebutkan bahwa Pemerintah kabupaten Labuhanbatu melalui Ir Safrin yang baru dilantik sebagai Kepala Dinas lingkungan disebut-sebut nekat pasang badan dan merekomendasikan pengoperasian pabrik pengolahan sawit meskipun sedang berkonflik dengan masyarakat bahkan melanggar Perda Labuhanbatu nomor 3 tahun 2018 tentang izin pemanfaatan ruang.
” Hal itu, terlihat dari manuver pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang memutasi Ir Safri yang sebelumnya sebagai Kepala Dinas PU di Lantik menjadi Kepala Dinas lingkungan hidup, ” cetus nya.
Sementara pada siaran persnya nya Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Ryanda Purba mengatakan, PKS PT Pulo Padang Sawit Permai tidak sesuai peruntukan jika benar pabrik tersebut berada di kawasan padat penduduk atau pemuiman masyarakat.”, masalah ini sebenarnya berangkat dari Perda Labuhanbatu nomor 3 tahun 2018 tentang izin pemanfaatan ruang
Kita bisa berangkat dari apakah PKS itu masuk dalam penataan ruang untuk wilayah industri sesuai Perda Labuhanbatu. Siapa saja boleh berusaha, tetapi harus mengikuti ketentuan dan ada hal yang harus dipenuhi,” ujarnya.Dalam Perda, lanjut Ryanda, tentunya untuk melakukan usaha itu harus ada izin lokasi, kelengkapan dokumen Amdal, UPL dan harus bisa dituangkan dan disampaikan ke masyarakat sebelum di bangun pabrik kelapa sawit tersebut.
Artinya, jika izin lokasi, kelengkapan dokumen Amdal, UPL dituangkan dan disampaikan ke masyarakat sebelum di bangun pabrik kelapa sawit tersebut, ada konteks partisipasi warga dalam pembangunan tersebut,” bebernya.Kalau ada penolakan warga, kata Ryanda, perusahaan seharusnya menghormati hak dan kepentingan pihak lain termasuk warga sekitar
Ini menjadi pertanyaan, saat proses gugatan yang sedang berlangsung, kenapa pihak perusahaan tidak memberikan, menyampaikan, memperlihatkan izin proses pabrik tersebut,” tanya Ryanda heran.
Seharusnya, tegas Ryanda, pemerintah daerah punya kewajiban untuk memonitoring apakah pabrik itu layak dan dibangun sesuai aturan.”Ini bisa dikaji oleh dinas terkait.
Dinas terkait juga harus menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pemanfaatan ruang. Kenapa ada protes warga, pabrik sudah terbangun dan ada protes penutupan karena berada di pemukiman,” pungkasnya.
Pun begitu, pemerintah harus lakukan pengawasan. Jangan tinggal diam atas protes warga. “Jika dibiarkan ini akan menjadi bom waktu kedepannya. Masalah jangan dibiarkan begitu saja Hak warga di jamin oleh negara termasuk pemerintah daerah, Provinsi dan pusat,” tutupnya.
Sementara, sampai saat ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Labuhanbatu Ir.Safrin tidak terkonfirmasi wartawan, upaya komunikasi dengan Handphone seluler Pada no pribadi nya juga tidak tersambung, pesan singkatnya yang dikirim kan juga tidak berbalas.(tim)