Pemkab Mesuji Serahkan Tunjangan Insentif kepada Guru Keagamaan, Pengurus Makam, Hafiz dan Hafizah

DETEKSI.co-MESUJI: Pemerintah Kabupaten Mesuji secara resmi menyerahkan tunjangan insentif bagi guru keagamaan, pengurus makam, serta hafiz dan hafizah untuk tahun 2025. Penyerahan dilakukan di Gedung Serbaguna(GSG) Taman Kehati, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, Sabtu, 29 November 2025.

Acara ini dipimpin langsung oleh Bupati Mesuji, Hj. Elfianah, dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, Forkopimcam serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Elfianah menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta dan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam pembangunan mental dan spiritual masyarakat, selain pembangunan fisik.

“Pemerintah Kabupaten Mesuji menyadari bahwa pembangunan tidak hanya berfokus pada aspek fisik, tetapi juga harus memperhatikan pembangunan mental dan spiritual, khususnya di bidang keagamaan,” ujarnya.

Sebagai bentuk perhatian tersebut, pemerintah daerah memberikan bantuan berupa tunjangan insentif kepada para pemuka agama dan pengurus tempat ibadah.

Rincian Penyaluran Insentif dan Bantuan Lainnya:

– Guru Keagamaan: Sebanyak 500 orang guru keagamaan menerima tunjangan insentif sebesar Rp 250.000 per bulan selama 4 bulan, sehingga total yang diterima adalah Rp 1.000.000 per orang. Rinciannya meliputi 461 Guru Ngaji, 15 Guru Pasraman, dan 24 Guru Injil.
– Pengurus Makam: Sebanyak 126 pengurus makam juga menerima tunjangan insentif sebesar Rp 250.000 per bulan selama 4 bulan, total Rp 1.000.000 per orang.
– Hafiz dan Hafizah: Para hafiz dan hafizah mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1.000.000 per bulan selama 3 bulan, total Rp 3.000.000 per orang.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Mesuji mengalokasikan dana sebesar Rp 900 juta melalui APBD-P Tahun 2025 untuk bantuan sosial kepada 81 rumah ibadah, meliputi masjid, mushola, pura, gereja, dan TPA. Besaran bantuan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing tempat ibadah dan direncanakan akan ditingkatkan pada tahun 2026.

Program Lain Pemerintah Kabupaten Mesuji:

– Sidang Isbat Nikah: Sebanyak 93 pasangan mengikuti program Sidang Isbat Nikah dari 214 pendaftar. Setelah proses verifikasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015, 93 pasangan dinyatakan memenuhi syarat.
– Bantuan Anak Yatim/Piatu: Pada tahun 2025, pemerintah akan memberikan bantuan kepada 476 anak yatim/piatu berusia di bawah 12 tahun dari keluarga tidak mampu, berupa santunan Rp 200.000 per bulan selama 4 bulan, total Rp 800.000 per anak.

Bupati Elfianah berharap bantuan-bantuan ini dapat memberikan manfaat nyata dan memotivasi para penerima dalam melaksanakan pembinaan keagamaan maupun sosial. Ia juga menyampaikan bahwa program ini dapat terlaksana berkat adanya APBD Perubahan, mengingat APBD Murni telah berjalan saat beliau mulai menjabat.

“Atas nama pribadi, keluarga, dan pemerintah daerah, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas perhatian dan dukungan semua pihak. Mari kita jaga motivasi, semangat, dan energi positif demi kemajuan dan kesejahteraan Kabupaten Mesuji yang kita cintai,” tuturnya.

(Kotan/Yusri)

Pemkab Mesuji Serahkan Tunjangan Insentif kepada Guru Keagamaan, Pengurus Makam, Hafiz dan Hafizah untuk tahun 2025. Penyerahan dilakukan di Gedung Serbaguna(GSG) Taman Kehati,