Pemkab Samosir Dapat Informasi Dari Medsos, Harga Pupuk Bersubsidi Lampaui HET, Tumir Gultom : Distributor Dan Pengecer Bandal Bisa Dicabut Izinnya

Keterangan gambar : Kepala Dinas Ketapang dan Pertanian Kabupaten Samosir, Tumir Gultom menegaskan bagi distributor dan pengecer pupuk bersubsidi yang bandal bisa dicabut izinnya melalui rekomendasi dari Kepala Daerah ke BUMN.(Deteksi,co.id/hotdonnaibaho)

Deteksi, Co.id – Pangururan, Distributor pupuk maupun kios pengecer harus ikut serta membantu program pemerintah dalam menjawab keluhan petani, terutama di era digitalisasi saat ini. Demikian disampaikan Asisten II, Hotraja Sitanggang saat rapat pengawasan pupuk dan pestisida (KP3) di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa (20/5/2015).

Pemerintah Kabupaten Samosir, kata Hotraja Sitanggang sangat tegas untuk pupuk bersubsidi harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

” Untuk pupuk bersubsidi tidak ada toleransi sedikitpun yang memungkinkan adanya kenaikan harga diatas HET,” imbuhnya.

Menurut dia, pihaknya banyak mendapat informasi yang disampaikan secara langsung, termasuk melihat adanya isu yang tersebar di media sosial (medsos) bahwa harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Samosir melampaui harga eceran tertinggi akibat ulah kios pengecer yang membebani petani.

Dengan tegas, Hotraja Sitanggang menyampaikan akan melakukan tindakan tegas bersama penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) kepada kios pengecer yang menaikkan harga diatas HET.

“KP3 juga harus bekerja dengan tegas. Termasuk penyuluh dilapangan agar memberi laporan apabila ditemukan adanya penyimpanan kenaikan harga pupuk bersubsidi,” pinta Hotraja.

Dia menegaskan, daerah tidak bisa membuat aturan sendiri, harus tetap merujuk kepada aturan yang lebih tinggi dan serta mendukung kebijakan nasional.

Distributor maupun kios sebagai mitra pemerintah, diminta untuk mengikuti peran pemerintah sebagai mitra dalam pelayanan, pengabdian yang melekat kepada masyarakat.

Menurut Hotraja, perlindungan kepada petani sangat perlu guna menyukseskan program Pangula Nature, disamping itu pengawasan harga dan penyaluran pupuk bersubsidi perlu dilakukan untuk menyukseskan visi yang ditetapkan Pemkab Samosir.

Hal yang sama disampaikan Kasi Intel Kajari Samosir Richard N. Simaremare, Perbedaan harga sebagaimana keluhan masyarakat/ petani harus dipantau dan tidak boleh ada pembiaran.

“Supaya semua kita hati-hati, ikuti peraturan yang ada. Hindari hal-hal kecil yang dapat menyebabkan bersentuhan dengan penegakan hukum. Kami juga akan melakukan pengawasan ke kios, melihat unsur pidana yang ada,” ucap Richard

Hal ini disebut Richard, agar petani di Kabupaten Samosir dapat semakin berkembang.

“Kalau ada petani sampai mengeluh kekurangan pupuk dan harga tinggi maka akan ada tindakan tegas, supaya jangan terulang,” kata Richard

Kanit Tipidter Polres Samosir Martin Aritonang kembali menegaskan, Polres Samosir akan melakukan pengawasan barang negara termasuk barang subsidi dan pidana lainnya yang ditimbulkan.

“Kepolisian dan Kejaksaan tidak setuju dan tidak mengamini kenaikan harga diluar HET. Program Ketahanan pangan jangan sampai terhalang karena masalah kenaikan harga diatas HET, yah tidak ada toleransi dan kami tidak pernah mengamini hal tersebut,” tegas Martin

Sementara itu, Kadis Ketapang dan Pertanian Tumiur Gultom menyebutkan, distributor dan kios yang membandal dapat direkomendasi kepala daerah kepada holding BUMN Pupuk untuk mencabut ijin.

Ini akan dilakukan apabila masih ada distributor dan kios yang menaikkan harga secara semena-mena untuk mencari keuntungan pribadi.

” Untuk harga eceran tertinggi di kios, Urea Rp. 2.250/kg, NPK Rp. 2.300/kg, NPK Formula Khusus Rp. 3.300/kg, pupuk organik Rp. 800/kg. “HET berlaku ketika pupuk dijemput ke kios. Kendati demikian, sampai saat ini tidak ada aturan yang memperbolehkan kios untuk menaikkan harga diatas HET, ” ucap Tumiur

Tampak hadir distributor pupuk bersubsidi CV. Jo Parlambasan, CV. Warren Raja dan CV. Serenauli, kios pupuk se-Kabupaten.(hot).