Pemkab Tapteng Hentikan Sementara Pembangunan Taman Griya Kalangan

DETEKSI.co – Tapteng, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) menghentikan sementara pembangunan perumahan Taman Griya Kalangan di Kecamatan Pandan.

Penghentian ini dilakukan Tim Forum Penataan Ruang (FPR) Tapteng yang langsung mendatangi lokasi proyek pada Kamis (19/6/2025).

Tim memasang spanduk pemberhentian sementara dan garis pembatas di area pembangunan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Tapteng, Jonnedy Marbun, menjelaskan bahwa penghentian ini merupakan tindak lanjut peninjauan lapangan oleh Tim FPR.

Pembangunan perumahan tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 8 Tahun 2013-2033 Kabupaten Tapanuli Tengah.

Tim FPR juga menemukan kerusakan area mangrove di lokasi proyek.

Hal ini bertentangan dengan visi misi Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu, dan Wakil Bupati Mahmud Efendi, yang menekankan pembangunan Tapteng yang adil, lestari, dan beradab, serta pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Bupati pun tegas meminta pengembang untuk merehabilitasi area mangrove yang rusak.

“Pemkab Tapteng tidak melarang investasi, tetapi semua kegiatan usaha harus sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Jonnedy Marbun.

Ia berharap para pengusaha menjalankan usahanya dengan baik dan taat aturan.

Penghentian sementara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Kadis Lingkungan Hidup Tapteng Erniwati Batubara, Plt. Kasatpol PP Tapteng Harris PT Sihombing, Camat Pandan Drs. Syarifullah S, Sekretaris Dinas PMPPTSP Irwansyah Putra, Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan & Non Perizinan Jinto Siburian, Kabid Tata Ruang dan Pengendalian Zamil Tua Panggabean, dan Kabid Pengelolaan Komunikasi dan Informatika Diskominfo Tapteng Jonni Sihite, serta personel Satpol PP Tapteng. (Job Purba)