DETEKSI.co-Medan, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mengadakan sosialisasi anti-perundungan di UPT SMPN 10 Medan, Selasa (12/8/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh siswa, guru, dan orang tua murid. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan, Edliaty, diwakili Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan Perempuan, dan Perlindungan Khusus Anak, Torang H. Siregar.
Dalam penyampaiannya, Torang mengajak semua peserta berkomitmen menolak segala bentuk perundungan, melindungi teman, dan menghargai perbedaan.
“Perundungan atau bullying adalah tindakan agresif yang disengaja, berulang, dan melibatkan ketidakseimbangan kekuatan antara pelaku dan korban,” jelasnya.
Ia menambahkan, perundungan dapat berbentuk kekerasan fisik, verbal, psikologis, hingga melalui media digital (cyberbullying). Meski sering dianggap candaan oleh sebagian orang, dampak perundungan sangat serius.
“Korban bisa merasa takut, minder, depresi, bahkan kehilangan minat untuk sekolah dan bersosialisasi. Dalam jangka panjang, trauma ini dapat terbawa hingga dewasa,” ujarnya.
Torang menekankan bahwa semua pihak memiliki peran mencegah perundungan. Anak-anak harus belajar saling menghormati, membantu teman yang kesulitan, dan berani berkata “stop” jika melihat perundungan.
“Guru dan orang tua perlu memberi teladan, melakukan pengawasan, serta memberikan teguran tepat kepada pelaku agar memahami kesalahannya dan tidak mengulanginya,” pungkasnya.(Red/d)











