Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Diperpanjang, Diskon hingga 100 Persen Masih Berlaku 20 Hari Lagi

Oplus_131072

DETEKSI.co-Batam, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memperpanjang program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri. Masyarakat masih memiliki waktu 20 hari untuk memanfaatkan berbagai potongan dan pembebasan denda pajak hingga 100 persen.

Kepala UPT Samsat Batam Center, Patrick Nababan, menyampaikan bahwa program pemutihan pajak ini memberikan keringanan bagi masyarakat, baik yang mengalami keterlambatan pembayaran maupun yang rutin melunasi pajak tepat waktu.

“Program ini memberikan berbagai keringanan, bahkan potongan hingga 100 persen. Ini kesempatan besar bagi masyarakat untuk melunasi kewajibannya tanpa terbebani denda,” ujar Patrick, Senin (27/10/2025).

Ia menjelaskan, program pemutihan masih terus berlangsung dan di sejumlah kesempatan juga disertai dengan razia gabungan. Langkah itu bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan pajak dan tertib berlalu lintas.

“Dalam satu razia beberapa hari lalu, kami berhasil menghimpun pendapatan sebesar Rp71 juta langsung di lokasi. Ini menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap program ini,” ungkapnya.

Patrick menegaskan, kolaborasi antara Bapenda Kepri, Satlantas Polresta Barelang, dan Dinas Perhubungan akan membantu pemerintah daerah mencapai target pendapatan tahun ini. Ia juga mengimbau warga agar tidak melewatkan momentum ini.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kepri memanfaatkan kesempatan emas pemutihan pajak ini sebelum berakhir,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kepri, Abdullah, menjelaskan bahwa program pemutihan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada wajib pajak yang taat sekaligus upaya meningkatkan kesadaran masyarakat di seluruh wilayah Kepri.

“Masih ada waktu 20 hari untuk memanfaatkan kesempatan ini. Warga bisa mendapatkan potongan denda dan diskon tambahan sesuai tahun tunggakan,” tutur Abdullah.

Program pemutihan pajak tahun ini menawarkan diskon 2 persen bagi wajib pajak tahun berjalan (2025) yang membayar tepat waktu. Sedangkan untuk kendaraan dengan tunggakan, diberikan potongan bertahap berdasarkan tahun pajak sebagai berikut:

Tahun 2024: Diskon 10 persen
Tahun 2023: Diskon 20 persen
Tahun 2022: Diskon 30 persen
Tahun 2021: Diskon 40 persen
Tahun 2020: Diskon 50 persen
Tahun 2019 ke bawah: Diskon 100 persen

Selain potongan tersebut, wajib pajak juga berhak atas keringanan tambahan, meliputi pengurangan pokok PKB, pembebasan sanksi administrasi, penghapusan denda SWDKLLJ (selain tahun berjalan), serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II).

Abdullah kembali menegaskan, “Kami berharap masyarakat Kepri tidak melewatkan kesempatan langka ini. Program ini bukan hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga mendukung peningkatan pendapatan daerah.” (Hendra S)