Pendaftaran Cabup-Cawabup Dairi Akan Dibuka 27-29 Agustus 2024

Kordiv SDM-Parmas KPU Dairi, Ridwan Hendra Agustinus Samosir, diwawancarai wartawan di Media Center Pilkada Dairi 2024, Kamis (8/8/2024).
Kordiv SDM-Parmas KPU Dairi, Ridwan Hendra Agustinus Samosir, diwawancarai wartawan di Media Center Pilkada Dairi 2024, Kamis (8/8/2024).

DETEKSI.co-DAIRI, Pendaftaran pasangan Calon Bupati – Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabub) Dairi akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung melalui Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM-Parmas), Ridwan Hendra Agustinus Samosir, di Media Center Pilkada Dairi 2024, Kamis (8/8/2024)

“Sesuai tahapan, pendaftaran pasangan calon akan dibuka selama 3 hari, dan sebelumnya akan diawali dengan pengumuman pendaftaran pada 24 hingga 26 Agustus 2024”, sebut Ridwan.

Dijelaskan, pada hari pertama dan hari kedua, pendaftaran akan dibuka pada pukul 08.00 hingga pukul 16.00, sementara pada tanggal 29 atau hari terakhir, pendaftaran akan berlangsung pukul 08.00 Wib hingga pukul 23.59 WIB.

Sebagai bagian dan rangkaian persiapan, KPU Dairi telah melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang pendaftaran calon Bupati-Wakil Bupati Dairi kepada partai politik peserta pemilu maupun bakal pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dari jalur perseorangan.

Disebutkan, PKPU Nomor 8 Tahun mengatur hal-hal teknis yang terkait dengan tahapan pencalonan termasuk pemenuhan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon seperti kelengkapan dokumen pencalonan dan dokumen yang harus dipenuhi oleh masing-masing calon, baik yang maju melalui jalur perseorangan maupun persyaratan pencalonan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.

Melalui sosialisasi dimaksud semua pihak akan mendapat persepsi yang sama guna kelancaran proses pendaftaran dan proses-proses lanjutan yang akan berlangsung, ujar Ridwan. (NGL)