DETEKSI.co-Labuhanbatu, Pengakuan Wakil Kepala Cabang (Wakacab) PT Yakult Indonesia Persada (YIP) Cabang Rantauprapat Deni Setiadi yang menyebut pernah memperoleh rekomendasi pengurusan Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) yang tidak berlaku dari Kantor Cabag Dinas Energi Sumber Daya Manusia (Kacabdis ESDM) Sumatera Utara Wilayah IV Labuhanbatu, dinilai merupakan tuduhan serius yang harus dibuktikan.
Penilaian itu disampaikan Ketua LSM Gantara Labuhanbatu Zulkifli Jumat (04/11/22) di Rantauprapat, menanggapi pemberitaan yang memuat pernyataan Wakacab PT YIP Cabang Rantauprapat Deni Setiadi.
Menurut Zulkifli, instansi Cabdis ESDM Wilayah IV Sumatera Utara yang berkantor di Labuhanbatu merupakan lembaga resmi pemerintah yang berwenang di bidang terkait perizinan pemanfaatan air tanah berikut pengawasannya di lapangan.
Instansi itu tambah dia, menggunakan tenaga aparatur negara dan juga dibiayai dengan uang negara dalam menjalankan tugas-tugasnya, jadi sulit untuk percaya ketika instansi tersebut memberi rekomendasi yang ternyata tidak berlaku.
” Jangan main-main. Ini tuduhan serius lho. Instansi ESDM itu bukan ” kaleng-kaleng”. Tidak masuk akal rasanya kalau instansi itu memberi rekomendasi palsu,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, tuduhan Wakacab PT YIP Cabang Rantauprapat itu dapat mendegradasi marwah instansi pemerintah di bidang ESDM itu.
” Ini menyangkut nama baik instansi pemerintah yang resmi. Jangan main-main. Kalau tidak bisa dibuktikan ucapannya, ada potensi pidana juga disitu” terang Zulkifli.
Sementara itu, Wakacab PT YIP saat dikonfirmasi Jumat (04/11/22), apakah dia memiliki bukti atas pernyataan yang menyatakan Kacabdis ESDM memberikan rekomendasi pengurusan SIPA yang tidak berlaku, mengatakan, kasus itu telah disampaikan ke kantor pusat PT YIP pusat.
“Mohon bersabar karena kasus ini sudah diketahui oleh Pusat sehingga harus koordinasi terlebih dahulu” jawabnya.
Pada berita sebelumnya, Deni Setiadi mengaku, pada bulan Juli tahun 2022, dirinya berkunjung ke Kantor Cabdis ESDM Wilayah IV Kabupaten Labuhanbatu untuk mempertanyakan ihwal perizinan pemanfaatan air tanah.
Selanjutnya, dari Kepala Cabang dia mendapatkan informasi bahwa izin tersebut dapat diurus. Proses pengurusannya memakan waktu 3-4 hari. Namun ternyata, rekomendasi yang dikeluarkan Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Labuhanbatu tidak dapat digunakan sehingga ditarik kembali.
” Dapat informasi dari beliau (Kepala Cabang) bahwasanya izin bisa diurus. Sudah, sudah ada juga sebenarnya kita terima. Prosesnya hanya sekitar tiga empat hari. Jadi kita dapat informasi dari rekan-rekan yang mau ngurus, bahwasanya tentang surat itu tidak berlaku. Tidak dapat dipakai. Jadi ditarik kembali” katanya.
Kacabdis ESDM Wilayah IV Labuhan Batu, Sariguna Simanjuntak,ST, MT, saat dikonfirmasi wartawan terkait pengakuan Wakacab PT YIP Cabang Rantauprapat soal rekomendasi yang tidak berlaku itu menegaskan hal itu tidak benar.
“Tidak. Mereka tidak ada izin SIPA dan tidak pernah mengurus izin SIPA. Jelas yah rekan” tulisnya di pesan WhatsApp.
Sariguna menegaskan akan menghentikan kegiatan perusahaan itu memberi sebelum memiliki SIPA.
“Dalam waktu dekat akan diberikan surat peringatan dan himbauan agar kegiatan distop dan dilakukan pengurusan SIPA terlebih dahulu. Cukup yah” tegasnya.(Dian)