Pengedar Narkotika Asal Tanjungbalai Diamankan Polisi di Tapteng

Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng. (DETEKSI.co/Humas Polres Tapteng)

 

DETEKSI.co – Tapteng, Sepak terjang pengedar narkotika asal Tanjungbalai berakhir sudah di tangan personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng). WRM (44) ditangkap di Desa Barambang, Kecamatan Sosor Gadong, Tapteng, Minggu (11/08/2024), sekira pukul 17.00 WIB.

“Ia benar, tersangka diamankan di rumah kontrakannya di Desa Barambang, Kecamatan Sosor Gadong,” ujar Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Narkoba, Iptu Gunawan Sinurat, Senin (12/8/2024).

Gunawan menyebutkan, tersangka WRM sering membawa narkotika dari Tanjung Balai untuk diedarkan di Kecamatan Sosorgadong dan Barus. Saat ditangkap, tersangka berusaha menyembunyikan barang bukti di dalam pedal pijakan sepeda. Namun berkat kesigapan polisi, sabu tersebut berhasil diamankan.

“Delapan paket sabu dan satu paket ganja berhasil kita amankan,” ungkap Gunawan

Hasil interogasi, sambung Gunawan, WRM mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinsial Z, warga Tanjung Balai.

Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses lebih lanjut. Tersangka dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Zatam)