DETEKSI.co-Medan, Pengukuhan 361 pejabat fungsional Ahli Madya dan Ahli Utama di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Selasa (4/4/2023) disorot dan menuai kritik sejumlah kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasalnya, yang namanya pengukuhan mestinya jabatan yang melekatlah di oknum pejabat itu yang dikukuhkan, tapi faktanya ada pergeseran/ mutasi jabatan dan dikukuhkan, diantaranya inisial BG yang awalnya menjabat eselon III di Biro Perekonomian Setdaprovsu, dikukuhkan jabatannya jadi Jabatan Fungsional Ahli Madya di Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu.
Pengukuhan yang dilakukan Gubsu Edy Rahmayadi itu disinyalir telah melanggar Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Di mana, dalam Permendagri itu disebutkan gubernur, wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan sebagaimana dalam situs resmi Sekretariat Kabinet www.setkab.go.id.
Ketika hal itu dikonfirmasi lewat telepon selulernya, Rabu (6/4/2023), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara Safruddin belum memberikan keterangan atau penjelasan terkait pengukuhan itu tapi faktanya ada pergeseran/ mutasi jabatan.
Begitu juga Kepala Biro Perekonomian Naslindo Sirait, ketika dikonfirmasi soal pergeseran bawahannya inisial BG apa atas usulannya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut untuk dimutasi ke Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah belum juga menjawab dan memberikan keterangan lewat pesan selulernya. (Irwan)