DETEKSI.co-Medan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Tarukim) Pemerintah Kota (Pemko) Medan tertanggal 30 Desember 2022, melayangkan surat terhadap salah seorang warga bernama Sarinah Siregar beralamat di Jalan Kelambir V Gang. Anisa Lala, Sarinah berharap surat yang dilayangkan tersebut tidak hanya kepada dirinya semata.
Dalam surat No : 640/Sp – 3075 tersebut, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan, meminta pemilik rumah harus mengurus SIMB, apabila dalam tenggang waktu 7×24 jam tidak di indahkan, maka akan dilakukan tindakan sanksi administratif berikutnya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya sangat mengapresiasi tentang pengurusan IMB, karena dalam hal ini sudah jelas dapat meningkatkan pendapatan daerah khususnya Kota Medan. Namun satu hal pemerintah setempat tidak tebang pilih dalam menegakkan peraturan tersebut”, ujar Sarinah, kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).
Terkait hal tersebut, Sarinah mengaku akan menyurati pihak Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Cq Camat Kecamatan Medan Helvetia, dalam hal meminta agar melakukan penertiban menyeluruh, dengan cara menyurati warga.
“Segera, Saya akan surati pemerintah setempat, agar tidak tebang pilih dalam menegakkan peraturan”, tegasnya.
Sarinah menjelaskan, terkait bangunan rumahnya tersebut hanya renovasi, karena memang menimbang banyak hal.
“Saya sudah lebih kurang 17 tahun tinggal di rumah saya tersebut, dan belum di plester jadi saya plester. Disatu sisi kalau hujan rumah saya tergenang banjir jadi saya tinggikan. Selain itu tiang listrik PLN didepan rumah saya terlalu dekat dengan dinding, jadi rumah saya saya mundurkan agak kebelakang, dengan cara memecahkan tembok depan”, jelasnya.
“Jadi intinya saya tidak membangun dari awal, hanya merenovasi rumah supaya layak ditempati”, pungkasnya. (Tim)