DETEKSI.co – Dairi, Untuk menekan penularan Covid-19 yang beberapa hari belakangan mengalami lonjakan signifikan di Kabupaten Dairi, Satgas Covid-19 memutuskan melakukan pengetatan, salah satunya melarang kegiatan pesta adat pernikahan.
Hal itu disampaikan Kabid Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Kominfo Pemkab Dairi, Iswan TR Togatorop melalui pesan WhatsApp diterima, Selasa (20/7/2021)
Diterangkan, larangan menggelar pesta pernikahan diputuskan dalam rapat koordinasi antara Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu bersama Forkopimda dan Satgas Covid-19, untuk menyikapi lonjakan kasus covid-19 yang digelar, Senin (19/7/2021).
Sejumlah kesepakatan sebagai langkah penanganan terhadap lonjakan kasus positif Covid-19 di Dairi, diantaranya bahwa untuk acara pernikahan, hanya diperbolehkan melaksanakan pemberkatan, akad nikah dan atau peresmian di tempat ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan tidak lewat dari pukul 13.00 Wib. Sementara untuk kegiatan Pesta tidak diijinkan.
Untuk acara dukacita bagi orang yang meninggal dunia yang tidak terkait kasus terkonfirmasi positif COVID-19, hanya diperkenankan paling lama 2 kali 24 jam sejak meninggal dunia, dengan pembatasan jumlah yang hadir sebesar dua puluh lima persen dari kapasitas tempat yang tersedia.
Keputusan lainnya adalah, mengizinkan kegiatan ibadah di tempat ibadah pada zona hijau, kuning dan oranye dengan pembatasan kapasitas sebesar lima puluh persen dari kapasitas sebelumnya, sedangkan pada zona merah, kegiatan ibadah di tempat ibadah ditiadakan.
Kegiatan makan-minum di cafe, restoran, rumah makan, warung makan, warung minum, pedagang kaki lima, lapak jalanan dibatasi maksimal dua puluh lima persen dengan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 Wib.
Untuk layanan pesan-antar atau dibawa pulang, diizinkan sampai dengan pukul 20.00 Wib.
Operasional usaha bar, diskotik, pub/ live music, karaoke keluarga, bola sodok, dibatasi sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas maksimal lima puluh persen dari kapasitas sebelumnya.
Tempat-tempat wisata di zona hijau dan kuning dibuka dengan kapasitas sebesar dua puluh lima persen, sedangkan di zona oranye dan merah ditutup.
Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring diijinkan pada zona hijau dan kuning dengan kapasitas sebesar dua puluh lima persen, sedangkan zona oranye dan merah tidak diizinkan.
Seluruh kegiatan yang diijinkan, dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang diperketat.
Selanjutnya, RSUD Sidikalang agar menambah ruangan untuk merawat pasien COVID-19 dengan memperhatikan tingkat keterisian tempat tidur.
Penerapan Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan akan diterapkan sidang ditempat dibantu personil dari Pengadilan Negeri Sidikalang.
Satgas Desa, Kelurahan dan Kecamatan diminta memfokuskan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Penegakan protokol kesehatan dan pendisiplinan akan lebih digencarkan di pasar, transportasi umum, ruang publik dan tempat keramaian lainnya.
Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan TNI/ POLRI untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di pintu keluar-masuk Kabupaten Dairi.
Langkah dimaksud, terutama pelarangan kegiatan pesta adat akan disosialisasikan selama 3 hari dan selanjutnya akan berlaku efektif sampai tanggal 30 Juli 2021.
Kesepakatan bersama ditandatangani Bupati Dairi, Pimpinan DPRD, Kapolres Dairi, Dandim 0206 Dairi, Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, dan Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang, terang Iswan. (Ngl)