DETEKSI.co – Nias Selatan, Tim penyelidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan melakukan pemeriksaan terhadap oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan RSUD Nias Selatan berinisial RB, Senin (28/3/2022).
RB diperiksa terkait kasus dugaan mark-up anggaran jasa konsultasi studi kelayakan dan masterplan pembangunan RSUD Nias Selatan TA 2019, jasa konsultasi perencanaan pembangunan RSUD Nisel TA.2019 dan jasa konsultasi pengawasan pembangunan RSUD Nias Selatan TA 2022.
Informasi yang dihimpun, RB mulai diperiksa di ruang pemeriksaan Pidsus sekira pukul 15.00 WIB hingga pukul sekira 19.30 WIB.
Kajari Nias Selatan melalui Kasi Intel, Satria DP Zebua, SH, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pada Senin (28/3/2022) malam, membenarkan pemeriksaan terhadap RB.
“Ya bang, setelah saya konfirmasi memang betul PPK dari Dinkes sedang dimintai keterangan dan ini pengumpulan Baket dalam hal penyelidikan”, ujar Kasi Intel.
Terkait penyelidikan kasus tersebut, pihak Kejari juga sebelumnya telah memintai keterangan Kadis Kesehatan Nias Selatan berinisial HKD dan pihak konsultan.
Adapun item dugaan mark-up anggaran tersebut, yakni: Jasa Konsultansi Penyusunan Studi Kelayakan dan Masterplan Pembangunan RSUD Kabupaten Nias Selatan TA 2019 senilai Rp. 449.130.000 (empat ratus empat puluh sembilan juta seratus tiga puluh ribu rupiah) oleh CV DPK.
Selanjutnya, Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan RSUD Nias Selatan TA 2019 senilai Rp.796.510.000 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) oleh PT BMA.
Serta Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan RSUD Nias Selatan TA 2020 senilai Rp. 1.846.075.000 (satu miliar delapan ratus empat puluh enam juta tujuh puluh lima ribu rupiah) oleh PT TCIC. (Heldiz)