DETEKSI.co-Labuhanbatu, Dinas Perizinan Kabupaten Labuhanbatu tidak pernah mensosialisasikan tentang perizinan Analisasis dampak lalu lintas (Andalalin) kepada para pihak terkait seperti masyarakat dan pengusaha. Akibatnya, adanya kewajiban harus memiliki izin Andalalin tidak diketahui oleh masyarakat maupun pengusaha.
Informasi yang dihimpun wartawan, Senin (31/10/22) di Rantauprapat menyebutkan, bahwa bagi kegiatan usaha, perkantoran, pengembangan perumahan atau perusahaan wajib memiliki izin Andalalin sebagai salah satu persyaratan beroperasi.
” Seperti gudang-gudang milik perusahaan, perkantoran dan pengembangan perumahan harus memiliki izin Andalalin” ujar sebuah sumber yang minta namanya tidak disebutkan.
Ia pun meminta wartawan untuk menelusuri sendiri perihal izin Andalalin. Penelusuran wartawan, Andalalin adalah studi atau kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan atau sebuah usaha tertentu yang hasilnya akan tertuang dalam dokumen Andalalin atau sebuah perencanaan pengaturan lalu lintas.
Kewajiban memiliki izin Andalalin diatur dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2O21 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas.
Teknis perizinan Andalalin itu secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Analisis Dampak Lalu Lintas.
Sementara itu, Kepala Seksi Keselamatan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Eko Hartanto Siregar, S.Sos saat dikonfirmasi wartawan Selasa (01/11)22) mengakui banyak kegiatan usaha seperti gudang- gudang yang ada di Jalan Haji Adam Malik yang belum memiliki izin Andalalin.
” Iya. Banyak yang belum punya izin Andalalin itu” kata Eko.
Sementara itu, PT Yakult Indonesia Persada Rantauprapat yang kantornya berada di Jalan Haji Adam Malik, Rantauprapat, atau hanya berjarak kurang lebih 1 Km dari Kantor Dinas Perhubungan Pemkab Labuhanbatu yang juga ada di Jalan Haji Adam Malik, mengaku tidak memiliki izin Andalalin.
Baca : https://deteksi.co/dishub-mandul-banyak-pengusaha-nakal-abaikan-peraturan/
Wakil Kepala Cabang PT Yakult Indonesia Persada Rantauprapat Deni Setiadi kepada wartawan Selasa (01/11/22) mengaku pihaknya belum memiliki izin Andalalin karena tidak mengetahui adanya kewajiban untuk memiliki izin tersebut.
Dia menyebut, ketidak tahuan itu disebabkan tidak adanya sosialisasi dari instansi terkait tentang kewajiban itu.
” Andalalin belum tahu saya. Sosialisasi tentang izin itu belum diterima. Terima kasih atas informasinya ya” ujar Deni.
Baca : https://deteksi.co/pt-yip-cabang-rantauprapat-diduga-tidak-punya-surat-izin-pemanfaatan-air-tanah/ (dian)