Permendikbud PPKS, Setara Institute Apresiasi Langkah Progresif Menteri Nadiem

DETEKSI.co – JAKARTA, Setara Institute mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang menerbitkan aturan soal Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi.

Langkah baik ini pun disusul oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menegaskan dukungannya terhadap kebijakan tersebut, dan berencana untuk segera mengeluarkan Surat Edaran untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud PPKS di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

“Setara Institute mengapresiasi langkah Menteri Nadiem yang secara tegas menunjukkan kepeduliannya pada upaya penghapusan kekerasan seksual, yang sangat memprihatinkan di lingkungan pendidikan,” kata Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/11/2021).

Lebih lanjut, Ismail Hasani menyampaikan beberapa hal pandangan Setara Institute terkait kebijakan kedua menteri tersebut.

Pertama, Setara Institute turut mengapresiasi Menteri Agama Yaqut yang mendukung dan akan menerapkan Permen PPKS di lingkungan PTKN.

“Kebijakan pemerintah melalui kedua menteri tersebut merupakan langkah signifikan yang strategis bagi upaya penghapusan kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan tiinggi,” demikian apresiasi Ismail.

Kedua, dalam konteks serupa, Setara Institute mendesak DPR RI untuk segera memproses pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi Undang-Undang. Publik tentunya dapat melihat bahwa draft UU PKS masih stagnan di DPR.

“Mestinya, DPR memiliki keberpihakan politik yang progresif terhadap perempuan dan korban kekerasan seksual sebagaimana ditunjukkan dalam Permen PPKS. Permen PPKS seharusnya melecut DPR untuk segera mengesahkan RUU PKS menjadi Undang-Undang,” tegas Ismail.

Ketiga, Setara Institute juga mendesak pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara lebih meluas kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya disinformasi yang dikampanyekan oleh kelompok-kelompok konservatif dengan narasi yang “misleading” bahwa Permen PPKS adalah legalisasi zinah.

Selain itu, pemerintah diharapkan mesti melakukan dialog yang lebih ekstensif dengan organisasi-organisasi keagamaan mengenai substansi hukum Permen PPKS, yang secara ideal melindungi perempuan dan korban kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Keempat, Setara Institute berpendapat bahwa Permen PPKS merupakan payung hukum yang dibutuhkan dalam upaya penghapusan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, terutama sekali melalui jaminan perlindungan terhadap korban dan saksi, sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c Permen PPKS.

“Secara faktual, ketiadaan jaminan atas perlindungan terhadap korban dan saksi menjadi penghambat utama dalam pelaporan kasus kekerasan seksual,” ungkapnya.

Kelima, sambung Ismail menegaskan, Setara Institute mendorong seluruh elemen dan “stakeholder” di lingkungan perguruan tinggi diharapkan segera mengimplementasikan langkah-langkah dalam upaya pencegahan sekaligus penghapusan kekerasan seksual.

“Misalnya, melalui sosialisasi dan diseminasi materi tentang isu-isu pencegahan kekerasan seksual, pembuatan Peraturan Rektor tentang pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual, pengembangan mekanisme layanan pelaporan, dan upaya-upaya implementatif lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kemendikbud Ristek telah menerbitkan aturan mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Aturan itu tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, yang diteken Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 lalu.

Permendikbud Ristek PPKS tersebut bakal menjadi landasan hukum bagi petinggi perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kebijakan Menteri Nadiem itu lantas mendapat sambutan baik dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Rencananya, Menteri Yaqut akan mengeluarkan Surat Edaran yang mendukung pemberlakuan Permendikbud PPKS di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) tersebut. (EDO)