Peruntukan Beberapa Wilayah Afdeling di PTPN II Tidak Jelas

DETEKSI.co – Deliserdang, Banyak persoalan di tubuh PTPN II dan terus bergulir di setiap waktu. Sejauh itu sepertinya hanya bersifat dialogis yang tidak merugikan beberapa pihak. Sementara aset aset Negara yang terlihat semakin buram seperti keberadaan beberapa Afdeling (AFD) di dalam kendali PTPN II yang telah hilang. Yang mana tentu saja harus dipertanggung jawabkan keperuntukanya.

PTPN II selalu menyatakan akan menempuh pendekatan secara persuasif dan solusi damai dengan melakukan dialog yang melibatkan pemangku kepentingan unsur Muspida dan tokoh masyarakat setempat dalam menyelesaikan setiap permasalahan sengketa lahan.

Seperti keterangan persnya pada Rabu (14/7/2021) terkait kasus lahan Kebun Bekala, sekali lagi Marisi Butar Butar Direktur PTPN II menyampaikan.
“ Manajemen PTPN II selalu membuka ruang dialog dengan kelompok masyarakat untuk menyelesaikan setiap sengketa lahan secara damai dan berkelanjutan,” kata Direktur PTPN II itu.

Dia juga mengatakan, perseroan telah melakukan upaya penyelesaian sejak lama dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi damai dan berpegang pada ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku.

Lebih jauh Marisi juga mengungkapkan, penerbitan HGU No.171/Simalingkar A seluas 854,26 Ha tersebut pernah digugat oleh masyarakat Forum Kaum Tani Lau Cih di PTUN Medan.
Namun, perkara tersebut telah memperoleh putusan Kasasi di MA RI No. 5K/TUN/2020 yang pada intinya menguatkan putusan hukum PTUN Medan dan Pengadilan Tinggi TUN yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima atas klaim sepihak Forum Kaum Tani Lau Cih.

Marisi menjelaskan salah satu bentuk usaha dan kepedulian PTPN II di atas lahan kebun bekala dengan memberikan tali asih secara bertahap kepada masyarakat yang bersedia meninggalkan lahan PTPN II tersebut dan menyerahkan kembali tanah tersebut kepada PTPN II.
Hal ini juga sesuai dengan hasil kesepakatan dengan Muspida dan DPRD Propinsi Sumatera Utara.

“Pengambil alihan dilakukan sejak 2017 hingga 2019, dengan melibatkan unsur Muspika, aparat keamanan dan aparat penegak hukum,” ungkapnya.

“ sementara selama periode (2017-2019) PTPN II sudah menyerahkan tali asih atau ganti rugi kepada 199 kepala keluarga (KK) untuk lahan seluas 356.093 m2,” bebernya.

PTPN II sebagai perusahaan milik negara juga secara berkesinambungan terus melakukan berbagai kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat salah satunya bekerja sama dengan Pemko Medan melakukan penyaluran sembako kepada masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah medan dan sekitarnya.

Berdasarkan penelusuran data per 30 Juni 2019, areal tanaman PTPN II (Persero) dan Anak Perusahaan didominasi oleh tanaman kelapa sawit seluas 552.888 ha, tanaman karet seluas 154.737 ha, teh 30.279 ha serta areal tebu sendiri seluas 53.946 Ha. Namun kamana beberapa areal afdeling tembakau dan tebu di wilayah kebun sempali. (sby)