PH Sri Ukur Ginting Keberatan Atas Dakwaan JPU

DETEKSI.co – Langkat, Sidang kedua Sri Ukur Ginting digelar Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (21/07/2021) dengan agenda pembacaan Esepsi Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Sri Ukur Ginting atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdananya, Selasa 13 Juli 2021.

Sidang pembacaan Eksepsi tersebut dilaksankan di ruang Chandra PN Stabat. Dalam pembacaan Nota Keberatan tersebut atas surat dakwaan JPU dengan No. Reg Perkara:PDM-92/LAGI. 2.25.3/06/2021 tanggal 29 Juni 2021 dan dengan perkara pidana No. 405/pidana. B/2021/PN.STABAT

Dalam perkara ini, terdakwa dikenakan Pasal 335 Ayat (1) Ke 1 Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana yang berisikan, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan”.

Minola Sebayang SH MH dalam Eksepsinya yang dibacakan Vani SH memberikan kesimpulan bahwa surat dakwaan JPU tidak nyata dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

Usai dibacakannya Eksepsi tersebut, Ketua Majlis Hakim As’ad Rahim Lubis SH  MH menanyakan kepada JPU atas Eksepsi PH Sri Ukur Ginting dan JPU mengatakan akan melakukan tanggapan secara tertulis .

Atas jawaban JPU tersebut, Majelis Hakim mengetok palu dan akan melanjutkan sidang pada Rabu 28 Juli 2021 pukul 10.00 Wib. (AR.Lim)