DETEKSI.co-Langkat, Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat Jum’at tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 15.30 Wib, melakukan penahanan terhadap IL (48) terkait dugaan kasus tindak pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu tahun anggaran 2020.
Tersangka diamankan saat memenuhi panggilan untuk pelaksanaan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari Tim Penyidik Pidsus Kejari Langkat kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Langkat. Setelah dilakukan materi pemeriksaan singkat terhadap, tersangka oleh Penuntut Umum yang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, terinformasi pada awalnya tersangka akan menyampaikan/ menitipkan sejumlah uang tunai senilai hasil perhitungan dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Langkat kepada Penyidik, namun hingga dilakukan tahap II sama sekali tersangka tidak ada mengembalikan, hal ini memunculkan adanya kekhawatiran Penuntut Umum akan sikap inkonsistensi tersangka dalam proses selanjutnya, sehingga Penuntut Umum mengambil sikap untuk melakukan penahanan atas diri tersangka terhitung sejak tanggal 28 Juli 2023 sampai dengan 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat pada tingkat penuntutan (T7) Nomor : Print-05/L.2.25.4/Ft.1/07/2023 tanggal 28 Juli 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH.MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Sabri Marbun, SH mengatakan bahwa tersangka pada saat Tahap II tersebut setelah ada sikap penahanan atas diri tersangka selanjutnya tersangka barulah menunjukkan sikap kooperatif yaitu menitipkan sejumlah uang sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Penuntut Umum sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penitipan Uang pada hari Jum’at tanggal 28 Juli 2023.
Uang yang dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum Pada kejari Langkat dari Tersangka sebagai uang pengganti kerugian negara sekalipun masih jauh nilainya dari total hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat dan selanjutnya uang titipan tersebut langsung disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Langkat.
Hal tersebut turut diterangkan oleh Danil Barus, SH, Selaku Kasi Pidsus yang menangani perkara ini, dan berharap pihak tersangka selanjutnya tetap melakukan pemenuhan sisa pengembalian kerugian keuangan negara tersebut mengingat didalam kegiatan tsb semua pengambilan sejumlah dana maupun pembelian barang – barang semua mayoritas dilakukan oleh tersangka sendiri.
Kajari kembali menyampaikan melalui Kasi Intel bahwa kasus bermula pada tahun anggaran 2020 bertempat di Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dengan penyelesaian pekerjaan pembangunan sumur bor tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Gambar pembangunan sumur bor dan hasil pekerjaan tidak dapat berfungsi dan memberikan manfaat untuk kebutuhan air masyarakat di sekitar lingkungan namun pembangunan sumur bor disalah satu lingkungan yaitu di Lingkungan VIII hanya berfungsi selama kurang lebih 1 (satu) minggu setelah itu sumur bor tidak dapat digunakan untuk memompa air dikarenakan sumur bor tidak dapat berfungsi.
Kajari Langkat Mei Abeto Harahap SH.MH melalui Kasi Intelijen Sabri Marbun SH menambahkan bahwa bukti-bukti administrasi untuk mendukung laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana kelurahan tersebut dibuat secara tidak benar.
Oleh karenanya, tim Pidsus Kejari Langkat menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara, berdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat oleh Inspektorat Kabupaten Langkat dengan hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp. 215.241.700,- (dua ratus lima belas juta dua ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) sehingga penegakan hukum yang tegas harus berjalan sesuai ketentuan yang ada.
Atas perbuatannya dijerat melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ” terang Kasi Intelijen Kejari Langkat Sabri Fitiransyah Marbun, S.H. (AR Lim)