JADI KORBAN KDRT OLEH SUAMINYA POLRESTABES MEDAN BELUM MENANGKAP PELAKU

DETEKSI.co-Medan, Pilu ibu rumah tangga di Medan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan Mendapat perlakuan KDRT oleh suaminya dan Polrestabes Medan diduga belum menahan Terduga Pelaku sampai hari ini (21/11/2023).

Sebelumnya, Korban Eva Br Siregar (41Thn) sudah melaporkan kasus KDRT ini pada tanggal 15 Oktober 2023 ke polrestabes Medan dengan STPL nomor : STTPL/B/3431/X/2023/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.

Karena korban merasa Polrestabes Medan masih belum menahan suaminya, korban bersama keluarganya datang dan meminta bantuan kepada Ketua DPC PSI Medan Selayang Dedy Mauritz di kantor DPC PSI Medan Selayang di Jalan Sei Belutu untuk mendampingi korban menanyakan kepada Polrestabes Medan.

Dedy Mauritz yang di tanyai oleh awak media membenarkan akan hal itu, “ya benar, kami bersama rekan-rekan yang ada di sini akan membantu mempertanyakan akan laporan korban kepada pihak Polrestabes sudah sejauh mana proses nya”, tutur Dedy Mauritz.

Turut hadir juga mantan ketua DPC PSI Medan Tuntungan Dewanta Andrico Karo Karo, Netty Simanjuntak, dan beberapa anggota DPC PSI Medan Selayang.

“Kami akan coba bersama-sama mempertanyakan bagaimana kelanjutan dari kasus ini, semoga semua berjalan baik, dan korban merasa aman berada di rumahnya”, ucap Dewanta saat di tanya awak media.

Sebelumnya Dedy Mauritz sudah mempertanyakan kepada Penyidik Unit PPA melalui pesan singkat WhatsApp nya dan masih belum mendapatkan balasan dari Penyidik Unit PPA.

“Kami sudah mencoba melakukan chat di WA tetapi belum ada tanggapan, saya berharap Polrestabes Medan segera membantu korban dalam kasus ini, dan kami tau Polrestabes Medan akan berupaya sebaik-baiknya dalam melakukan pekerjaannya”, tutur Dedy kepada awak Media.

Dalam waktu dekat Dedy Mauritz dan rekan-rekan akan bersama korban untuk datang ke Polrestabes Medan guna mempertanyakan Laporan yang telah di buat.(NN)