Pj. Sekda Simeulue Dodi Juliardi Bas Beri Penjelasan Terkait Gaji Kontrak

DETEKSI.co – Simeulue, Menanggapi isu yg beredar terkait dengan pembayaran Gaji kontrak daerah, Pj Sekda Simeulue Dodi Juliardi Bas, S.STP. MM menyampaikan terkait isu gaji kontrak dapat kami sampaikan sebagai berikut ( 02/11/2024 ) :

– Sebagaimana yang disampaikan Pj. Sekretaris Daerah selaku ketua TAPK Simeulue bahwa untuk gaji kontrak daerah yg teranggarkan pada APBK murni 2024 selama 9 bulan.

– Pada APBKP 2024 dianggarkan penambahan gaji kontrak 1 bulan untuk bulan Oktober menyesuaikan kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas diprioritaskan untuk kebutuhan PILKADA.

– Sesuai arahan dan petunjuk Bapak Pj. Bupati Simeulue T. REZA FAHLEVI kepada TIM TAPK untuk melakukan rasionalisasi sampai dengan pukul 03.15 wib Sabtu 02 November 2024, telah mendapat solusi untuk pembayaran Gaji kontrak bulan November 2024 pada penyesuaian penjabaran APBK 2024 dapat dibayarkan sampai dengan bulan November 2024.

– Sedangkan gaji bulan Desember 2024 sesuai ketentuan Gaji Tenaga Kontrak dibayarkan berdasarkan daftar kehadiran, sementara batas pengajuan SPM – LS s.d tgl 15 Desember 2024 maka Gaji Desember 2024 tidak dapat dibayarkan pada bulan tsb akan dibayarkan pada Tahun Anggaran 2025.
“Ungkap Dodi”.

Diakhir penyampaian Pj. Sekda Simeulue kemedia ini berharap disaat Pesta Demokrasi ( Pilkada ) Tahun 2024 ini mari kita semua pihak bersama sama menjaga agar kondisi lebih sejuk, aman dan damai ” tutup Dodi. (agus)