DETEKSI.co – Batam, Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, Polda Kepulauan Riau (Kepri) membongkar praktik perjudian di seluruh wilayah Kepri.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman mengatakan, belasan praktek perjudian itu terdiri dari perjudian online maupun perjudian konvensional yang ditangkap Polda Kepri dan Polres jajaran se-Kepri.
“Ada 15 kasus praktek perjudian, 7 perkara perjudian konvensional dan 8 kasus perjudian online,” kata Aris, Senin (22/8/2022).
Aris menjelaskan, belasan kasus perjudian itu terdiri dari praktek judi tebak angka atau size jie, kartu remi, song dan perjudian berbasis website.
“Para pelaku yang diamankan ini merupakan pemain, pelaku perjudian hingga operator perjudian berbasis website ada yang bertugas sebagai pengawas maupun customer service,” ujarnya.
Dalam pengungkapan ini, pihaknya berhasil menangkap 55 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus perjudian.
Lanjut Aris, pihaknya akan melakukan penindakan secara serius terkait jika didapatkannya praktek perjudian di wilayah Kepri. “Polda Kepri tetap melaksanakan penindakan kasus perjudian yang meresahkan masyarakat dengan serius dan akan terus melakukan pemberantasan kasus perjudian,” tegasnya.
Aris juga menegaskan bahwa jika didapati terdapat oknum yang terlibat ataupun membekingi tindak pidana perjudian, maka akan ditindak secara tegas.
“Jika ada ditemukan oknum yang terlibat, maka akan kami tindak tegas,” ujarnya. (Hendra S)